Pacitan, SRTV.CO.ID – Pantauan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pacitan berhasil mengungkap dua kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Tegalombo dan Pantai Teleng Ria, Pacitan.
Wakapolres Pacitan Kompol Pujiono saat konferensi pers menyatakan dua tersangka yang diamankan adalah NBS (28), warga Gemaharjo, Tegalombo, dan A (30), warga Wonogiri.
“Kasus pertama terungkap pada Sabtu (25/1/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang mengonsumsi obat terlarang jenis pil LL.,”katanya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan BA (29) di kios kosong Pasar Tegalombo. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 27 butir pil LL yang disembunyikan di bagian atas kios tersebut.
Dari hasil interogasi, BA mengaku mendapatkan obat tersebut dari NBS dengan harga Rp300.000 untuk 90 butir pil LL.
Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap NBS pada malam harinya sekitar pukul 20.35 WIB di Jalan Ponorogo-Pacitan, Desa Slahung, Ponorogo.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pacitan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi:
27 butir pil LL
1 unit ponsel Realme C51 warna hitam
NBS dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (1) jo Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Kasus kedua terjadi pada Selasa (28/1/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Polisi menangkap A di sebuah rumah di Desa Karanglo, Polanharjo, Klaten, setelah mendapatkan laporan dari Polsek Pringkuku terkait penangkapan MHP, yang kedapatan membawa dua butir obat Trihexyphenidyl.
MHP mengaku membeli obat tersebut dari A di Pantai Teleng Ria pada Sabtu (24/1/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Berdasarkan pengakuan ini, Satresnarkoba Polres Pacitan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap A.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi:
2 butir Trihexyphenidyl
1 bungkus bekas obat Trihexyphenidyl
6 butir Dulgesik Tramadol HCL 50 mg
Uang tunai Rp90.000 hasil penjualan obat terlarang
1 tas hitam
A dijerat dengan pasal yang sama seperti NBS, yakni Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (1) No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Senin (3/2/2025).
Polres Pacitan akan terus melakukan operasi dan penyelidikan guna memberantas peredaran obat ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
“Situasani perkembangan di lapangan sangat beepengaruh kami juga terus melakukan pengembangan,”kata, Wakapolres Pacitan Kompol Pujiono Nugroho.
Dia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Pacitan.
“Polres Pacitan tidak akan pernah berhenti dalam memerangi peredaran obat terlarang,” tegasnya.
Sementara tersangka mengaku dia dalam melakukan aktivitas terlarang baru pertama kalinya di wilayah hukum Polres Pacitan.