Nganjuk, SRTV.CO.ID – Dugaan tindak piidana penggelapan oleh oknum aktifis LSM menuai reaksi dari beberapa tokoh di Kabupaten Nganjuk.
Ketua LSM Mapak, Supriono, menegaskan bahwa tindakan menipu harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Ia bahkan menegaskan bahwa hukum harus diterapkan secara adil kepada siapapun termasuk oknum aktivis sekalipun.
“La polisi ini harus ada tindakan tegas siapapun orangnya, walaupun itu LSM ataupun wartawan harus diseret ke pengadilan,” katanya, Selasa (4/2/2025).
Lebih lanjut ia juga menyayangkan perbuatan oknum LSM yang tega menipu temannya sendiri. Untuk itu ia mendesak Polres Nganjuk untuk segera memproses jika terbukti ada buktinya.
“Jika ada buktinya, segera diproses,” tegasnya.
Sementara itu, KH. Hasyim Afandy, Ketua PCNU Nganjuk, berpendapat bahwa masalah hukum harus diselesaikan sesuai dengan keputusan yang diambil.
Hasyim juga mengimbau kepada masyarakat harus waspada terhadap oknum seperti Yulma. Yang menawarkan kemudahan untuk menyelesaikan masalah, ternyata ujungnya penipuan.
“Banyak orang yang menawarkan kemudahan. Ini tentu harus kita lihat, tapi ya memang kita harus serius dan yakin percaya memang permasalahannya tidak gampang ya ada beberapa oknum yang melakukan perbuatan terpuji ini harus kita waspadai,” tutur Hasyim.
Lebih jauh Hasyim Afandy menekankan pentingnya semua pihak untuk mematuhi hukum yang berlaku agar tidak terjadi kerusakan dan hilangnya kepercayaan.
“Tentunya kita harus mengawal supaya kriminal-kriminal bisa kita hindari,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Yulia Margaretha dedengkot Salam Lima Jari warga Jalan Merdeka, Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk, dilaporkan ke SPKT Polres Nganjuk.
Ia dilaporkan oleh Anik Setyowati (47), warga Desa Kwagean, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.
Informasi dihimpun, bermula ketika Anik Setyowati kebingungan lantaran rumahnya terancam disita karena tunggakan utang.
Belakangan ia bertemu dengan terlapor (Yulia Margaretha yang mengaku sanggup mencarikan solusi.
Anik kemudian menitipkan uang kepada terlapor yang juga temannya itu untuk cicilan utang di bank supaya tidak disita.
Namun, belakangan Anik masih saja menghadapi masalah sita jaminan meski sudah menitipkan uang pelunasan.
“Kasus ini bermula pada tahun 2014 ketika klien saya meminjam uang sebesar Rp60 juta di salah satu BPR di Nganjuk. Meski telah membayar angsuran selama 11 kali, kemudian klien saya mengalami kesulitan ekonomi sehingga melanjutkan pembayaran,” jelas Erni Yunita, Kuasa Hukum Anik Setyowati.
Reporter : Fatma
Editor : Irwan Maftuhin