Nganjuk, SRTV.CO.ID – Sebelum dijadikan tempat karaoke, warung dan kos-kosan ternyata Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Nganjuk sudah pernah menerima surat perizinan dari seseorang yang tidak diketahui namanya. Terkait penggunaan RSUD Lama Kertosono untuk kegiatan UMKM.
Suharono, Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk mengatakan izin itu ditolak karena nantinya lokasi tersebut kembali difungsikan sebagai rumah sakit.
“Pengajuan perizinan oleh gak tau namanya, itu sejak Bulan Oktober 2024, tapi ditolak. Mangkanya kami kesini untuk memberikan peringatan kepada calon pengelola karena belum ada izin pengelolaan aset daerah,” ujarnya, Jumat (3/1/2025).
Ia melanjutkan, awalnya sesuai perizinan yang masuk Pemda, RSUD lama akan diambil alih oleh warga dan fungsikan sebagai lokasi UMKM kuliner.
Namun makin kesini ternyata disalahgunakan untuk hal lain. Parahnya lagi aset milik Pemda Nganjuk ini digunakan untuk tempat karaoke berbayar, warung kopi bahkan kost jam-jaman, tanpa izin.
“Menurut laporan masyarakat sudah (dioperasikan). Saya sebenarnya sudah tau semua ini. Bahwa awalnya dibuat UMKM, ternyata terdapat hal yang berbeda dengan awal, pun sudah saya ingatkan. Karena masih ada laporan dari masyarakat. Dibuat kos-kosan menginap disinilah, ada juga karaoke,” jelasnya.
Mengetahui itu dikatakan Suharono antara calon pengelola, Kepala Desa Banaran dan Camat Kertosono sudah membuat kesepakatan untuk menghentikan kegiatan illegal tersebut.
“Dan itu sudah disepakati oleh calon pengelola dan sudah ditindak lanjuti oleh bapak lurah dan pak camat sudah kesepakatan tanggal 21 Desember kemarin. Jadi sudah selesai,” bebernya.
Lebih jauh dikatakan Suharono, untuk saat ini calon pengelola cukup diperingatkan karena sudah memindahkan satu persatu barangnya. Selain itu juga tidak akan ada penyegelan atau penutupan setelah kejadian ini. Sebab sejak awal memang tidak ada perizinan penggunaan aset negara.
“Calon pengelola sudah berusaha memperbaiki, sebagai pemerintah daerah yang memantau untuk sekarang bisanya menghimbau untuk diambil,” ucapnya.
“Kalau penyegelan sudah terjadi perizinan, ini belum ada izin lalu kami mengimbau kepada calon pengelola untuk dihentikan saja. Sudah seperti itu sudah ada kesepakatan,” tutupnya.
Setelah sidak kedua yang dilakukan hari ini oleh Satpol PP, Inspektorat, para anggota DPRD Nganjuk komisi 4, Camat Kertosono dan Kepala Desa Banaran.