Nganjuk, SRTV.CO.ID – Dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda digagalkan Resnarkoba Polres Nganjuk. Dari penangkapan itu ditemukan belasan gram sabu, sedangkan pemasok masih DPO.
Dua orang tersangka, masing-masing berinisial SA (29) warga Desa Jatirejo, Loceret, dan LW (26) warga Desa Jetis, Pace. Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti total seberat 11,30 gram sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto mengatakan penangkapan pertama dilakukan pada Senin (6/1/2025) dini hari di rumah SA di Desa Jatirejo.
Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat 2,33 gram, timbangan digital, dan alat /hisap. SA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial AR DPO asal Tulungagung.
Penangkapan kedua dilakukan pada hari yang sama di Desa Jetis, Pace. Tersangka LW ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 8,97 gram, timbangan digital, alat hisap, dan sepeda motor.
“LW diketahui bertindak sebagai pengedar yang memasarkan barangnya di wilayah Nganjuk dan sekitarnya,” ujar IPTU Sugiarto, Selasa (8/1/2025).
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2) jo Pasal 112 ayat (1) atau ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup.
Proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pelacakan pemasok utama serta jaringan distribusi lainnya.
Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan penyalahgunaan narkotika demi menjaga kondusivitas wilayah.
Reporter : M Zaki Mawardi
Editor : Tim Redaksi SRTV