Berita  

Pengacara Gus Ibin-Aushaf Minta Pilkada Ulang di 11 Kecamatan Ini, Sebut Cawabub Handy Langgar Aturan

Nganjuk, KORANMEMO.COM – Sidang perdana pengajuan permohonan perkara perselisihan Pilkada Nganjuk 2024 Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Nganjuk, Muhammad Muhibbin dan Aushaf Fajr Herdiansyah atau Gus Ibin-Aushaf Fajr, di Mahkamah Konstitusi (MK), berlangsung Rabu (8/1/2024).

Melalui kuasa hukum pemohon M Imam Nasef, mengajukan permohonan mengulang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nganjuk 2024. Terutama di 11 kecamatan yang dirasa banyak terjadi kecurangan.

Permintaan tersebut disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 170/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berlangsung di Ruang Sidang Panel 2 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Dari informasi yang diperoleh dari laman MKRI, pemohon, dalam hal ini Gus Ibin-Aushaf Fajr, meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Nganjuk Nomor 992 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk Tahun 2024.

Pemohon mendalilkan bahwa pasangan Marhaen-Handy telah melakukan pelanggaran TSM dalam pelaksanaan Pilkada. Salah satu argumen yang diajukan adalah tidak dipenuhinya persyaratan Handy sebagai calon wakil bupati Nganjuk.

Handy, yang disebut-sebut tidak mundur dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Nganjuk periode 2024-2029, diduga belum mengundurkan diri saat melakukan pendaftaran pada 28 Agustus 2024.

Menurut Imam Nasef, Handy bahkan sempat dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Nganjuk pada 30 Agustus 2024, yang bertentangan dengan ketentuan dalam pasal 14 ayat (4) juncto pasal 32 PKPU 8/2024.

“Seharusnya calon wakil nomor urut 3 terbukti melanggar ketentuan pasal 14 ayat (4) huruf d juncto pasal 32 PKPU 8/2024,” ujar Nasef.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU Kabupaten Nganjuk pada 11 kecamatan.

Selain itu, mereka juga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang di 11 kecamatan, yaitu Rejoso, Tanjunganom, Gondang, Berbek, Loceret, Prambon, Kertosono, Baron, Lengkong, Sukomoro dan Kecamatan Nganjuk.

Reporter : Fatma

Editor : Tim Redaksi SRTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *