Nganjuk, SRTV.CO.ID – Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Ika Mauluddhina, mengungkapkan bahwa selama tahun 2024, pihaknya telah menetapkan dua pejabat desa di Kabupaten Nganjuk sebagai tersangka kasus korupsi. Ika juga menyebutkan bahwa masih ada pekerjaan rumah terkait dugaan korupsi uang negara yang akan dituntaskan pada tahun ini.
“Kemarin kami sudah melakukan penetapan tersangka terhadap Mujiono, Kepala Desa Banaran Kulon, dengan kerugian negara sebesar Rp 337.352.896,” ujar Ika Mauluddhina, Kamis (9/1/2025).
Selain itu, Ia juga menambahkan bahwa tersangka kedua adalah Darmaji, Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa Banaran Kulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk. Darmaji diduga terlibat dalam penggelapan sertifikasi kas desa dengan kerugian negara sebesar Rp 162.860.000.
“Di tahun 2024 ini ada dua tersangka. Yang satu adalah Darmaji sebagai Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa Banaran Kulon. Dengan kegiatan penggelapan sertifikasi kas desa, kerugian negara mencapai Rp 162.860.000,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa laporan terkait kasus korupsi yang belum terselesaikan akan segera dituntaskan pada tahun 2025. “Untuk laporan tahun ini memang ada yang belum terselesaikan, namun akan segera kami tuntaskan di 2025,” tutupnya.
Reporter : Fatma
Editor : Tim Redaksi SRTV