Berita  

Warga Gondang Pengedar Pil Dobel L Diringkus Polisi Puluhan Ribu Butir Pil Lele Disita, Pemasok DPO

Nganjuk, SRTV.CO.ID – YA alias D (22), warga Dusun Kawedegan, Desa Balonggebang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk diringkus Polres Nganjuk. YA terbukti mengedarkan pil lele atau Narkoba jenis pil double L.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto mengatakan terduga tersangka ditangkap di rumahnya pada Senin, 23 Desember 2024 kemarin.

“Saat penggeledahan, kami menemukan total 27.100 butir pil dobel L yang disimpan dalam botol, plastik, dan kantong,” jelasnya, Sabtu (28/12/2024).

Dari hasil interogasi, YA mengaku memperoleh pil-pil tersebut dari seseorang inisial P (DPO), warga Desa Ngasem, Jatikalen. Polisi kini tengah memburu pemasok utama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memutus jaringan peredarannya,” terang IPTU Sugiarto.

Semenatara itu Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus peredaran pil dobel L di wilayahnya oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk dan berhasil mengamankan satu tersangka berikut barang bukti dalam jumlah besar.

“Penangkapan ini diawali dari pengembangan informasi yang diterima, kemudian dilakukan penggerebekan di rumah tersangka, di mana ribuan pil dobel L ditemukan tersimpan rapi di berbagai tempat,” tutur Siswantoro.

Kapolres juga mengapresiasi masyarakat yang turut membantu tugas kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

“Dukungan dari masyarakat sangat berarti bagi kami dalam memerangi penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” tutup Siswantoro.

Reporter : M Zaki Mawardi

Editor : Irwan Maftuhin
Exit mobile version