Berita  

Saling Klaim Kemenangan Paslon 01 dan Paslon 03 di Pilkada Nganjuk, Ini Pendapat Ketua KPU Serta Praktisi Hukum

 

Nganjuk, SRTV.CO.ID – Situasi pasca-Pilkada Kabupaten Nganjuk memanas setelah kedua pasangan calon (paslon), yakni Paslon 01 Gus Muhibin Ausaf Fajar Herdiansah dan Paslon 03 Marhein Hendy, saling mengklaim kemenangan. Kondisi ini menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Para pendukung dari masing-masing paslon bahkan sudah memberikan ucapan selamat kepada jagoan mereka.

Persoalan ini terjadi karena selisih hasil perhitungan suara versi masing-masing tim sangat tipis. Bahkan, di tingkat rekapitulasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), saksi dari Paslon 01 dan Paslon 02 enggan menandatangani formulir D hasil rekapitulasi. Ketua KPU Kabupaten Nganjuk, Arfi Mustofa, menegaskan bahwa hasil resmi akan diumumkan pada 5 Desember 2024 mendatang. Ia juga menegaskan bahwa meskipun saksi tidak menandatangani formulir D, hal tersebut tidak membatalkan hasil rekapitulasi.

“Soal kemungkinan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), itu adalah hak masing-masing paslon,” ujar Arfi Mustofa ketika ditemui oleh awak media.

Pendapat Praktisi Hukum: Pentingnya Pemahaman Hukum Pilkada

Menanggapi situasi ini, praktisi hukum asal Nganjuk, Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., menyatakan bahwa saling klaim kemenangan antara kedua paslon merupakan hal yang wajar selama tidak memicu ketidaknyamanan horizontal di masyarakat.

Dr. Wahju juga mengingatkan pentingnya pemahaman terhadap hukum positif terkait Pilkada di Indonesia, terutama Pasal 158 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada. Menurutnya, norma Pilkada telah mengatur ambang batas pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada (PHPKada), yaitu dengan persentase selisih suara antara 0,5 persen hingga 2 persen, tergantung jumlah penduduk daerah tersebut.

“Semua pihak, baik pasangan calon, tim sukses, maupun masyarakat luas, harus memahami aturan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman. Pasal 158 ini jangan sampai menjadi pisau bermata dua yang justru merugikan semua pihak,” jelas Dr. Wahju.

Ia berharap seluruh pihak dapat menjaga suasana kondusif dan menunggu hasil resmi dari KPU dengan kepala dingin. Sikap saling menghormati proses hukum harus menjadi prioritas agar Pilkada ini dapat menjadi pembelajaran demokrasi yang baik.

Reporter: Ahmad Zaki Mawardi
Editor: Redaksi SRTV

Exit mobile version