Nganjuk, SRTV.CO.ID – Situasi politik di Kabupaten Nganjuk memanas setelah Pasangan Calon (Paslon) 01, Muhamad Muhibin dan Ausaf Fajar Herdiansah, resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini diajukan untuk menantang hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nganjuk, yang menetapkan Paslon 03, Marhein Djumadi dan Tihandi Cahyo Sapurto, sebagai pemenang dalam rapat pleno KPU.
Dalam rapat pleno yang digelar beberapa hari sebelumnya, KPU menyatakan Paslon 03 unggul dengan selisih suara yang signifikan. Namun, Paslon 01 menuding adanya pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif (TSM) selama proses pemilu yang dinilai memengaruhi hasil akhir.
“Kami memiliki bukti kuat terkait adanya pelanggaran dalam proses pemilihan. Ini bukan hanya soal angka, tetapi soal keadilan dalam demokrasi,” ujar Muhamad Muhibin kepada media.
Menurut tim kuasa hukum Paslon 01, gugatan mereka didasari beberapa dugaan pelanggaran:
1. Manipulasi Suara: Dugaan adanya perbedaan hasil perhitungan suara di beberapa TPS dengan data resmi KPU.
2. Pelanggaran TSM: Laporan adanya mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) untuk memenangkan Paslon 03.
3. Pelanggaran Administratif: Kegagalan penyelenggara pemilu dalam menjaga netralitas selama proses kampanye dan rekapitulasi suara.
Tim kuasa hukumnya menyebutkan telah melampirkan alat bukti berupa dokumen, saksi, rekaman audio-visual, dan data elektronik untuk memperkuat gugatan mereka.
Di sisi lain, Paslon 03, Marhein Djumadi dan Tihandi Cahyo Sapurto, menegaskan bahwa kemenangan mereka sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Proses pemilu ini berjalan transparan dan diawasi secara ketat oleh pihak berwenang. Kami percaya hasil yang ditetapkan oleh KPU sudah sah dan tidak ada pelanggaran,” tegas Marhein.
Sementara itu tim sukses Paslon 03 juga menyatakan siap menghadapi gugatan di MK.
“Kami yakin Mahkamah Konstitusi akan memutuskan perkara ini secara adil. Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” ujar juru bicara tim pemenangan Paslon 03.
Menurut Dr. Wahju Prijo Djatmiko, pakar hukum dari MAHUPIKI Jawa Timur, gugatan yang diajukan Paslon 01 akan diuji secara ketat oleh MK.
Wahju menegaskan, MK hanya akan mengabulkan gugatan jika terbukti pelanggaran yang didalilkan berpengaruh signifikan terhadap hasil pemilu.
“Untuk memenangkan gugatan ini, Paslon 01 harus dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan adanya pelanggaran yang berdampak pada perolehan suara. Jika tidak, gugatan mereka akan berujung pada penolakan atau tidak diterima,” jelas Wahju.
Di tengah sengketa ini, masyarakat Nganjuk diimbau untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum. “Hasil keputusan MK akan bersifat final dan mengikat. Semua pihak harus siap menerima apa pun keputusan itu demi stabilitas politik dan pembangunan di Nganjuk,” ujar Wahju.
Dengan batas waktu maksimal 45 hari kerja, MK diharapkan dapat menyelesaikan sengketa ini sebelum memasuki jadwal pelantikan kepala daerah terpilih. Hingga saat ini, baik Paslon 01 maupun Paslon 03 terus memantau perkembangan proses hukum dengan harapan masing-masing.
Reporter: Fatma
Editor: Tim Redaksi SRTV