Berita  

RSUD Kertosono Soroti Aturan BPJS yang Dinilai Menyulitkan Pasien Darurat Wadul DPRD

Nganjuk, SRTV.CO.ID – Direktur RSUD Kertosono, dr. Hariono, mengungkapkan kendala besar yang dihadapi rumah sakit terkait aturan BPJS, khususnya dalam menangani pasien gawat darurat. Menurutnya, aturan BPJS yang mewajibkan pasien dirujuk melalui fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama kerap menyulitkan masyarakat, terutama dalam kondisi darurat yang membutuhkan penanganan segera.

“Aturan ini membuat kami terpaksa tidak bisa melayani pasien gawat darurat yang datang langsung ke RSUD tanpa rujukan sesuai prosedur BPJS. Hal ini tentunya berdampak pada masyarakat yang sangat membutuhkan pelayanan cepat,” ujar dr. Hariono.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap anggaran BPJS 2022 menambah tekanan bagi RSUD Kertosono. Audit tersebut menyatakan bahwa pihak rumah sakit harus mengembalikan dana sebesar Rp4 miliar kepada BPJS. Dana tersebut mencakup biaya tindakan medis dan gaji karyawan yang sebelumnya telah digunakan.

“Situasi ini sangat membebani operasional rumah sakit. Jika pengembalian dana ini terus dipaksakan, maka akan berdampak pada remunerasi karyawan dan layanan rumah sakit. Ini menjadi tantangan besar bagi kami,” tegasnya.

dr. Hariono berharap adanya evaluasi terhadap kebijakan BPJS, khususnya dalam hal penanganan pasien gawat darurat dan mekanisme klaim. Ia juga meminta dukungan dari DPRD Kabupaten Nganjuk untuk memediasi persoalan ini dengan pihak BPJS agar tidak ada pihak yang dirugikan, terutama masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, dalam rapat koordinasi sebelumnya menyatakan komitmennya untuk memfasilitasi pertemuan antara RSUD Kertosono dan BPJS guna mencari solusi terbaik. Menurutnya, pelayanan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama, dan aturan yang menyulitkan harus segera dievaluasi.

Reporter : Asep Bahar

Editor : Irwan Maftuhin

Exit mobile version