Berita  

PDI Perjuangan Siap Hadapi Gugatan Paslon 01 Pilbup Nganjuk Resmi Gugat Dugaan Kecurangan TSM ke MK

Nganjuk, SRTV.CO.ID – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk nomor urut 01, Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr Herdiansyah, secara resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada Nganjuk 2024. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 172/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan diajukan pada Senin (9/12/2024) pukul 17.19 WIB.

Calon Wakil Bupati Nganjuk, Aushaf Fajr Herdiansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti kuat terkait dugaan kecurangan tersebut.

“Tim hukum kami sudah mengantongi bukti-bukti kuat terjadinya kecurangan TSM. Semua alat bukti tersebut kami serahkan ke MK,” tegas Aushaf, Senin (16/12/2024).

Dalam gugatan tersebut, tim Gus Ibin-Aushaf tidak hanya mempermasalahkan selisih suara, tetapi menyoroti dugaan kecurangan yang terstruktur dan melibatkan berbagai pihak. Paslon 01 menyebut ada pengondisian suara yang secara sistematis diarahkan kepada Paslon nomor urut 03, Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro.

“Kami yakin gugatan ini bakal ditindaklanjuti MK. Kami meminta agar Paslon 03 didiskualifikasi dari Pilkada Kabupaten Nganjuk,” ujar Aushaf dengan penuh keyakinan.

Menanggapi gugatan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk menyatakan siap menghadapi proses hukum di MK. Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM, Romza, menyatakan bahwa KPU akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Ya harus siap. Karena memang sudah prosedurnya, ya mau tidak mau harus dihadapi,” ucap Romza kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).

Sementara itu, PDIP selaku partai pengusung Paslon nomor urut 03 juga menyatakan kesiapannya. Ketua DPP PDIP Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP untuk mengantisipasi langkah-langkah hukum terkait gugatan ini.

“Kami sudah memerintahkan kepada BBHAR PDI Perjuangan Nganjuk untuk mengawal proses hukum yang berlangsung di MK,” ujar Tatit pada Senin (16/12/2024).

Proses gugatan di MK akan menjadi ajang pembuktian bagi kedua belah pihak. Baik tim Muhibbin-Aushaf maupun Paslon Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro bersama partai pengusungnya kini tengah bersiap menghadapi persidangan yang diperkirakan akan berlangsung dalam waktu dekat.

Reporter: Fatma
Editor: Irwan Maftuhin

Exit mobile version