Berita  

Kecanduan LC Pemuda Gondanglegi Prambon Nekat Merampok Alfamart Tertangkap di Kediri

Nganjuk, SRTV.CO.ID – Kecanduan menyewa LC (Ladies Companion) dan gaya hidup mewah membuat seorang pemuda asal Gondanglegi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, nekat melakukan aksi perampokan di Alfamart. Pelaku berhasil diringkus Unit Resmob Polres Nganjuk bekerja sama dengan Unit Resmob Polresta Kediri pada Senin, 9 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, mengungkapkan bahwa motif pelaku adalah memenuhi kebutuhan finansial dan kebiasaan bersenang-senang yang tidak terkendali. “Pelaku mengaku sebagian uang hasil rampokan digunakan untuk membayar cicilan motor, bank, dan menyewa LC. Ini menunjukkan gaya hidup yang tidak sehat menjadi pemicu tindak kriminal,” ujar AKP Julkifli.

Aksi perampokan terjadi pada Jumat, 6 Desember 2024, pukul 02.50 WIB di Alfamart Jalan RA Kartini, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Pelaku yang berbekal pisau besar memasuki toko, mengancam kasir Ananda Galih Pratama (22) dan saksi Yogi Pramudita (20), serta memaksa mereka membuka brankas toko.

Pelaku membawa kabur uang sebesar Rp27.500.000 yang dimasukkan ke dalam kantong belanja. Sebelum meninggalkan lokasi, pelaku menyuruh korban dan saksi untuk jongkok di dekat brankas.

Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam aksi perampokan maupun hasil pembelian dari uang curian, seperti:

Pisau berwarna hijau.

Hoodie dan celana hitam.

Uang tunai sisa Rp3.000.000.

Parfum, masker, dan kebutuhan pribadi lainnya.

Hasil interogasi mengungkapkan bahwa uang hasil rampokan digunakan untuk membayar cicilan motor Honda Vario dan cicilan bank, menyewa LC, mengunjungi kafe, dan kebutuhan sehari-hari. Gaya hidup konsumtif ini diduga kuat menjadi pemicu utama tindak kejahatan pelaku.

Tidak hanya merampok Alfamart, pelaku juga diduga terlibat dalam aksi serupa di Indomaret Loceret. Polisi kini tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kriminal lain di wilayah hukum Polres Nganjuk.

“Pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” tutup AKP Julkifli.

Reporter: M. Zaki Mawardi
Editor: Tim SRTV News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *