Berita  

Dugaan Pemotongan Dana DBHCHT di Desa Jatirejo Loceret, Bantuan Nenek Suwarni Dipotong Rp 300 Ribu

Nganjuk, SRTV.CO.ID – Dugaan pemotongan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret, Nganjuk, mencuat setelah salah satu warga, Suwarni, menyampaikan keluhannya.

Ia mengaku menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu dari total Rp 900 ribu yang disalurkan oleh pemerintah. Pemotongan sebesar Rp 300.000 diduga dilakukan oleh oknum Ketua RT dengan alasan untuk membantu warga lain yang belum menerima bantuan.

Suwarni, seorang nenek yang tinggal di Desa Jatirejo, mengungkapkan bahwa ia sangat membutuhkan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun, bantuan yang diterimanya beberapa bulan lalu ternyata jauh dari jumlah yang dijanjikan.

“Saya terima Rp 600.000, katanya sebagian dipotong untuk dibagikan ke warga lain yang belum dapat bantuan. Padahal saya juga sangat butuh untuk makan sehari-hari,” ujarnya dengan nada sedih.

Ketika kasus ini dikonfirmasi, Kepala Dinas Sosial Nganjuk, Darmantono, memberikan tanggapan awal.

“Kami akan segera menelusuri laporan ini. Penyaluran DBHCHT sudah ada aturannya, dan tidak boleh ada pemotongan, apalagi tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Darmantono menjelaskan bahwa DBHCHT merupakan dana yang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak, termasuk untuk membantu warga kurang mampu.

“Jika ada pihak yang memotong dana bantuan, itu melanggar aturan dan akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Dana DBHCHT di Nganjuk dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 1.200.000 per penerima. Dana ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang memenuhi kriteria penerima manfaat. Proses distribusinya dilakukan dengan melibatkan perangkat desa dan Ketua RT di setiap wilayah.

Namun, dugaan praktik pemotongan seperti yang dialami Suwarni menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan pengawasan dana tersebut di lapangan.

Kasus ini memunculkan reaksi dari masyarakat dan aktivis pemerhati sosial. Beberapa pihak mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh.

“Kami berharap ada tindakan tegas. Ini bukan hanya soal uang, tetapi hak masyarakat kecil yang dirampas,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.

Pemerintah Kabupaten Nganjuk diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk memastikan penyaluran bantuan dilakukan sesuai aturan, serta memberikan sanksi kepada oknum yang terbukti melakukan penyelewengan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, khususnya yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Reporter : Fatma
Editor : Tim SRTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *