Nganjuk, SRTV.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk mengadakan rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kabupaten dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nganjuk 2024 di Front One Hotel, Kamis (5/12/2024). Namun, proses ini diwarnai protes dari saksi pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Muhammad Muhibbin Nur dan Aushaf Fajr Herdiansyah (Gus Ibin-Aushaf).
Saksi paslon ini, Ali, menyatakan pihaknya tidak bersedia menandatangani Berita Acara (BAP) Rekapitulasi D-Hasil Kabupaten/Kota. Menurutnya, terdapat berbagai kejanggalan selama proses Pilkada yang perlu dicatatkan dalam lembar kejadian khusus.
“Permohonan maaf, kami dari saksi paslon 01 tidak menandatangani BAP Rekapitulasi. Kami meminta untuk mengisi catatan di lembar kejadian khusus atau lembar keberatan saksi,” ujar Ali.
Ali menambahkan bahwa dugaan pengerahan massa oleh paslon lain, keterlibatan aparatur negara, termasuk kepala desa, serta kurangnya transparansi dari KPU menjadi alasan utama pihaknya menolak menandatangani BAP.
“Kami mendapati daftar pemilih yang sudah meninggal masih terdaftar di DPT, orang yang bekerja di luar negeri atau luar kota juga tercatat hadir. Ini mencederai demokrasi,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan adanya masalah pada formulir C1 yang tidak sesuai tanda tangan basah, serta ketidaksesuaian data daftar hadir dengan surat suara terpakai.
Menanggapi keberatan ini, Ketua KPU Nganjuk, Arfi Musthofa, menyatakan bahwa penyelenggaraan Pilkada telah dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.
“Jika ada indikasi pelanggaran, kami harap pihak terkait menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Nganjuk, Nanang Wahyudi, menegaskan bahwa saksi memiliki hak untuk tidak menandatangani BAP jika merasa keberatan.
“Tahapan selanjutnya adalah menunggu registrasi Mahkamah Konstitusi (MK) melalui KPU RI. Jika tidak ada gugatan, proses akan dilanjutkan,” ujar Nanang.
Proses rekapitulasi Pilkada Nganjuk 2024 tetap berjalan meski terdapat protes dari saksi paslon 01. Seluruh keberatan yang diajukan akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Reporter: Danang Ario
Sumber: Irwan Maftuhin