Berita  

Reses di Masa Tenang Pengamat Hukum Soroti Pelanggaran

Nganjuk, SRTV.CO.ID – Di tengah masa tenang Pilkada yang seharusnya bebas dari kegiatan politik, beberapa anggota DPRD justru menggelar kegiatan reses.

Pengamat hukum Anang Hartoyo yang berbasis di Kertosono menyatakan bahwa reses di masa tenang dapat melanggar Undang-Undang Pemilu.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 278 dan Pasal 280, melarang segala bentuk kegiatan politik selama masa tenang, termasuk pelibatan masyarakat untuk kepentingan politik.

Reses yang dilakukan pada periode ini dianggap sebagai intervensi yang dapat memengaruhi pemilih dan melanggar asas jujur serta adil dalam pemilu.

Anang juga menyoroti mekanisme pencairan dana reses yang dapat mendorong pelaksanaan kegiatan di masa yang tidak tepat.

Ia mendesak Bawaslu Kabupaten Nganjuk untuk lebih proaktif dalam mengawasi dan menindak pelanggaran seperti ini. Peran internal partai politik juga diperlukan untuk mengawasi anggotanya agar tidak melanggar aturan.

Berdasarkan Pasal 488 UU Pemilu, pelanggaran administratif dapat dikenai sanksi berupa peringatan, pembatalan kegiatan, hingga rekomendasi pidana jika ditemukan unsur pelanggaran berat. Langkah tegas diperlukan untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu.

Kegiatan reses di masa tenang oleh anggota DPRD dapat  dianggap mencederai aturan dan asas demokrasi jika dalam kegiatannya terselubung upaya mempengaruhi, propaganda atau persuasif untuk memilih atau tidak memilih paslon dalam masa tenang.

Penting bagi semua pihak, termasuk Bawaslu dan partai politik, untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang adil dan jujur dengan menindak pelanggaran serupa. Kepercayaan publik terhadap proses demokrasi harus tetap terjaga melalui tindakan yang transparan dan tegas.

Reporter : FatmaEditor : Irwan Maftuhin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *