Berita  

Diduga Ilegal, Tidak Ada Plang Nama Hingga Nama Dokter, Klinik di Nganjuk Ini Ramai Pasien Setiap Hari

Nganjuk, SRTV.CO.ID – Sebuah klinik tanpa plang nama dan tidak ada keterangan tenaga kesehatan (nakes) di Jalan Barito, Kelurahan Begadung, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk diduga ilegal alias tidak berizin.

Kasus dugaan praktik pengobatan tak berizin ini ilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai dr. Ixwan Duwiantoro.

Dugaan ini terungkap, pada Jumat, 8 November 2024 kemarin. Bermula dari seorang pasien berinisial PR (66) warga Rejoso mendaftarkan diri untuk berobat via WhatsApp dan menerima nomor antrean 22 untuk pemeriksaan pada Senin, 11 November 2024. Namun, pada hari yang dijadwalkan, PR mengaku mengalami perlakuan yang tidak layak.

Menurut keterangan dari keluarga pasien, saat tiba di lokasi praktik, PR menemukan bahwa antrean pasien sudah mencapai nomor 31. Mereka pun memilih untuk menunggu beberapa nomor hingga giliran mereka tiba.

Setelah cukup lama menunggu tanpa dipanggil, keluarga PR mencoba bertanya kepada perawat mengenai sistem antrean di klinik tersebut.

“Ketika kami datang, nomor antrean yang dipanggil sudah mencapai nomor 31. Kami menunggu hingga beberapa nomor berikutnya, tetapi nama kami tidak kunjung dipanggil. Ketika kami tanyakan ke perawat tentang sistem antreannya, justru kami mendapat perlakuan yang tidak semestinya,” ungkap keluarga PR.

Alih-alih mendapatkan penjelasan, pihak keluarga PR mengaku bahwa mereka justru diusir dari tempat praktik oleh dokter yang bersangkutan.

Perlakuan ini menambah kecurigaan masyarakat terhadap praktik pengobatan yang dijalankan di klinik tersebut, terlebih lagi karena informasi sebelumnya menyebutkan bahwa pria yang mengaku sebagai dr. Ixwan Duwiantoro ini bukan anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Nganjuk.

Terpisah, Ketua IDI Nganjuk, dr. Arif, mengatakan dr. Ixwan bukan anggota IDI Nganjuk.

Informasi dari beberapa pasien menyebutkan bahwa pihak yang mengaku sebagai dr. Ixwan Duwiantoro sempat menolak pasien yang hendak berobat menggunakan BPJS Kesehatan.

Disebutkan alasan yang diberikan adalah bahwa praktik tersebut bersifat swasta sehingga tidak menerima pasien BPJS.

Hal ini semakin menimbulkan kecurigaan karena praktik pengobatan resmi seharusnya tidak boleh membatasi pasien berdasarkan metode pembayarannya, terlebih lagi jika mereka memiliki akses ke BPJS Kesehatan.

Sementara itu Suprihatin, kerabat Ixwan Duwiantoro menampik tuduhan itu. Suprihatin menyebut jika Ixwan tidak pernah mengaku-ngaku berprofesi dokter.

“Pak Iwan (Ixwan) bukan dokter tapi mantri dan sudah berizin sejak 2019. Coba cek saja ke Dinkes,” sebutnya.

Ia juga mengaskan jika Ixwan tidak pernah menggunakan atribut dokter, hal itu juga yang membuat Ixwan tidak memasang plang di depan kliniknya.

“Untuk masalah gelar dokter, pak ikwan (Ixwan) sama sekali tidak pernah memakai atribut dokter apalagi tulisan, apalagi mengaku-ngangaku ia dokter,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan mengenai pengusiran salah satu pasien waktu itu karena kesalah pahaman. Antara pasien dan Ixwan.

“Sebenarnya itu bukan mengusir, ini hanya kesalah pahaman. Karena pasien tidak sabar mengantre Pak Ixwan mempersilahkan si pasien untuk meninggalkan kliniknya jika tidak bekenan,” tutupnya.

Reporter : Fatma
Editor : Irwan Maftuhin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *