Nganjuk, SRTV.CO.ID – Kasusu penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh dedengkot salam lima jari Yuli Margaretha atau Yulma terhadap koraban Anik Setyowati terus berlanjut.
Kali ini Satreskrim Polres Nganjuk memanggil dua saksi atas masalah yang ditimbukan aktifis anti korupsi itu. Selain pemeriksaan saksi, kuasa hukum korban, Erny Yunita juga melengkapi bukti-bukti dasar pelaporan.
Pada tahap ini, penyidik Polres Nganjuk berupaya menggali informasi mendalam untuk menemukan keterkaitan antara Yulma dan dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh pelapor.
“Hari ini yang dipanggil 2 orang saksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Yulma. Kami juga menyerahkan bukti-bukti yang menjadi dasar pelaporan kami,” ujar Erny, Selasa (29/10/2024) di Polres Nganjuk.
Ia juga menuturkan bahwa kliennya sangat berharap agar kasus ini diusut tuntas sehingga kerugian puluhan juta yang ditanggung oleh korban bisa terbayar.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan. Klien saya sudah mengalami kerugian yang tidak sedikit, Rp 40 juta dan kerugian imateril lainnya. Juga kehadiran para saksi diharapkan bisa memperjelas posisi Yulma dalam dugaan kasus ini,” bebernya.
Lebih lanjut, Erny menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyiapkan dokumen dan bukti pendukung untuk memperkuat laporan tersebut.
Pihaknya bertekad akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi korban dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Reporter : Fatma
Editor : Irwan Maftuhin