Berita  

Pemasangan Banner Paslon di Pohon oleh KPU Nganjuk Diduga Melanggar Aturan

Nganjuk, SRTV.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk mendapat kritik tajam setelah insiden pemasangan banner pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang dipakukan pada pohon di berbagai lokasi. Kejadian ini memicu reaksi keras, terutama dari para pemerhati lingkungan dan aktivis yang menyoroti dampak negatif terhadap alam.

Banner sosialisasi nomor urut paslon tersebut ditemukan terpasang di beberapa titik, mulai dari kawasan desa hingga pusat kota. Warga setempat, termasuk Hamid Effendi, mengungkapkan rasa kecewa mereka atas tindakan ini.

“Pohon-pohon ini adalah bagian dari lingkungan kita, dan memasang banner dengan cara dipaku jelas merusak alam. Harusnya KPU menjalankan aturan yang dibuat, jangan malah melanggar aturan sendiri,” tegas Hamid.

Selain menimbulkan kerusakan lingkungan, tindakan KPU Nganjuk ini juga dianggap melanggar Pasal 70 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, yang secara tegas melarang pemasangan bahan kampanye di tempat-tempat umum, termasuk pepohonan. Bahan kampanye yang diatur mencakup selebaran, poster, stiker, serta berbagai atribut lainnya.

Hamid juga menambahkan bahwa tindakan KPU ini bertentangan dengan etika dan aturan yang seharusnya mereka tegakkan sendiri.

“Seharusnya KPU menjadi teladan dalam menegakkan aturan, bukan malah melanggarnya. Apalagi aturan ini jelas melarang perusakan ruang publik dan lingkungan.”

Ia pun berharap, ke depan, KPU Nganjuk lebih memperhatikan aspek lingkungan dalam setiap kegiatan kampanye yang mereka lakukan.

“Kami berharap KPU Nganjuk lebih peka terhadap cara kampanye yang tidak hanya efektif, tetapi juga ramah lingkungan. Jangan sampai aturan yang mereka buat justru mereka langgar sendiri,” pungkas Hamid.

Kejadian ini telah memunculkan diskusi publik yang semakin gencar terkait pentingnya menjaga keindahan dan kelestarian lingkungan dalam setiap kegiatan politik, termasuk kampanye pemilu.

Reporter : Asep Bahar
Editor : Irwan Maftuhin

Exit mobile version