Berita  

Ditipu Teman Dekat, Warga Nganjuk Rugi Puluhan Juta dan Rumah Terancam Lelang

Nganjuk, SRTV.CO.ID – AS (47) warga Desa Kwagean Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk rugi hingga puluhan juta rupiah dan rumahnya terancam disita bank. 

Kasus AS yang rugi puluhan juta rupiah dan rumah terancam disita bank, karena mengaku ditipu oleh teman dekatnya, YM.



Rumahnya terancam dilelang meski telah berusaha melunasi utangnya. Yang lebih mengejutkan, uang yang dititipkan kepada seorang perantara untuk pembayaran utang justru raib tanpa jejak.



Erni Yunita, Kuasa Hukum AS mengatakan, kasus ini bermula pada tahun 2014 ketika AS meminjam uang sebesar Rp 60 juta dari salah satu BPR di Nganjuk.

Meski telah membayar angsuran selama sebelas kali, di tengah jalan AS mengalami kesulitan ekonomi sehingga tak melanjutkan pembayaran. Akibatnya, rumahnya berkali-kali terancam dilelang.



“AS ada tanggungan di bank. Kebetulan waktu itu klien saya ini mengalami kesulitan ekonomi, jadi tidak bisa membayar bank kemudian meminta bantuan kepada YM,” ujar Erni Yunita, Selasa (15/10/2024).



Pada tahun 2022, dalam upaya menyelamatkan rumahnya, AS ditawari bantuan oleh YM untuk bernegosiasi dengan BPR.

YM berjanji kepada AS untuk meringankan cicilan hingga proses pelelangan rumah bisa dibereskan dengan syarat memberikan Rp 40 juta diangsur secara berkala.

“YM mau membantu menurunkan lelangnya dengan syarat klien saya harus memberikan uang Rp 40 juta dan itu diangsur selama tiga kali,” kata dia.

Namun saat melakukan mediasi antara AS dengan BPR di Pengadilan Negeri Nganjuk, pada 25 April 2024, BPR menegaskan tidak pernah menerima uang dari siapapun atas nama AS.

”

YM meminta AS untuk menitipkan sejumlah uang sebagai cicilan. Namun hingga saat ini, uang tidak kunjung disetorkan ke BPR. Uang tersebut malah digunakan oleh YM,”  bebermnya.



Merasa dirugikan, AS didampingi kuasa hukum melapor ke Polres Nganjuk atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan YM.

Penggelapan dan penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP.

AS pun juga meminta ganti rugi materiil dan immaterial yang ditaksir hingga ratusan juta rupiah.



“Banyak kerugiannya selain materiil, ada immaterial. Sejak saat itu klien saya mengalami jantungan, kalau dengar apa dek, (kaget).
banyak lagi kerugian lain juga ada stress, pengobatan tradisional ini harus ada gantinya,” jelasnya.



Sementara itu Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga mengatakan setelah adanya laporan ini akan segera dipelajari dan ditindaklanjuti dengan memanggil saksi hingga terlapor.



Reporter : Asep Bahar
Editor: Irwan Maftuhin

Exit mobile version