Nganjuk, SRTV.CO.ID – Dar, Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, atas dugaan kasus tindak pidana korupsi atau tipikor.
Adapun Dar menjadi tersangka dalam penyidikan dugaan tipikor dalam penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) terkait kegiatan sertifikasi tanah kas desa di Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk tahun anggaran 2021.
Selanjutnya, Kaur Keuangan Desa Banarankulon Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk itu dilakukan penahanan oleh Kepala Kejari Nganjuk melalui Tim Penyidik Pidsus Kejari Nganjuk, Kamis (24/10/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Ika Mauluddhina, S. H., M.H. mengatakan, awalnya pada tahun 1986 telah disepakati adanya tukar guling antara tanah milik warga dengan tanah milik Pemerintah Desa Banarankulon, yang ingin memiliki fasilitas umum antara lain untuk lapangan sepak bola.
“Kemudian Pemerintah Desa Banarankulon menjadikan empat bidang bidang tanah warga desa untuk dijadikan lapangan sepak bola, dan melepaskan enam bidang tanah milik desa sebagai tanah pengganti dengan luas sekitar 19.560 meter persegi,” kata Ika Mauluddhina.
Dari tahun 1986 tersebut, lanjut Ika, belum ada kejelasan sertifikat atas tukar guling tanah kas desa yang telah dilaksanakan. Oleh karena itu pada tahun 2021 dianggarkan dalam APBDes Tahun Anggaran 2021 untuk kegiatan sertifikasi tanah kas desa adalah sebesar Rp187.298.950.
Dalam pelaksanannya, anggaran yang dapat direalisasikan hanya sebesar Rp24.438.950 untuk operasional dan pembelian administrasi persiapan sertifikasi tanah kas desa.
“Mengingat telah di akhir bulan tahun anggaran dan proses dalam membuat sertifikat tanah tersebut membutuhkan proses yang panjang, maka sisa Rp162.860.000 harus dikembalikan ke kas desa,” jelas Ika.
Namun pada pelaksanannya, sisa anggaran yang belum digunakan sebesar Rp162.860.000 oleh Dar selaku bendahara desa tidak disetorkan kembali ke Rekening Kas Desa Banarankulon sebagai Silpa, sehingga pada tahun 2022 sampai dengan sekarang kegiatan sertifikasi tanah kas desa tidak dapat dilaksanakan.
“Itu karena uang yang seharusnya dipergunakan untuk kegiatan sertifikasi tanah kas desa telah dipergunakan oleh Dar selalu bendahara desa untuk keperluan sehari-hari,” beber Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk.
“Perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dalam hal ini adalah keuangan Desa Banarankulon sebesar Rp162.860.000, sesuai Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Deaerah Kabupaten Nganjuk,” jelasnya.
Untuk itu, pada Kamis (24/10/2024) Dar telah ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dan berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) KUHAP.
“Tim penyidik melakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Nganjuk selama 20 hari terhitung tanggal 24 Oktober 2024 sampai dengan 12 November 2024,” tutupnya.
Reporter : Fatma
Editor : Irwan Maftuhin