Berita  

Aktivis Lima Jari Yulma Dilaporkan ke Polres Nganjuk, Diduga Mencemarkan Nama Baik PT TMKI

Nganjuk, SRTV.CO.ID – Beberapa waktu lalu Yulia Margaretha atau Yulma dedengkot Salam Lima Jari warga Jalan Merdeka Kelurahan Mangundikaran Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk dipolisikan atas dugaan pecemaran nama baik kepada PT. Talenta Multi Kreasi Indonesia (TMKI).

Dan kemarin, Rabu (17/10/2024) Yulma memenuhi panggilan dari Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Nganjuk terkait laporan yang diajukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan galian C di wilayah Joho Pace, Nganjuk tersebut.

Laporan ini menyangkut dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Yulma saat melakukan demo.

Oleh karena itu, Yulma bersama penasihat hukumnya, Prayogo Laksono mendatangi Polres Nganjuk untuk memberikan klarifikasi.

Laporan yang diajukan PT. TMKI berhubungan dengan orasi yang disampaikan Yulma dalam aksi unjuk rasa pada 9 Juli 2024.

Ia meneriakkan kata-kata “Maling uang rakyat,” yang menurut PT. TMKI dianggap sebagai pencemaran nama baik, mengingat mereka merasa difitnah terkait operasional perusahaan mereka yang sah.

Dalam klarifikasinya, Yulma mengungkapkan bahwa tujuan dari pernyataannya tersebut adalah untuk mengungkapkan ketidakpuasan terhadap perusahaan yang menurut informasi yang diterimanya, masih beroperasi meskipun izin mereka telah kadaluarsa dan belum memenuhi kewajiban pajak yang seharusnya dibayar.

“Saya menyampaikan pernyataan tersebut bukan tanpa alasan. Kami khawatir bahwa perusahaan ini terus beroperasi tanpa memenuhi kewajiban pajak yang menjadi hak negara. Kami menduga ada ketidakwajaran dalam operasional mereka,” kata Yulma saat memberikan penjelasan di Polres Nganjuk.

Ia berdalish seorang aktivis yang sudah lama terlibat dalam berbagai isu sosial di Nganjuk, Yulma menekankan bahwa aksinya pada 9 Juli 2024 merupakan upaya untuk menuntut akuntabilitas dan transparansi dari perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di wilayah ini.

Terutama yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan dan izin usaha. Yulma menegaskan bahwa kritik tersebut ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas, khususnya agar ada pengawasan lebih ketat terhadap perusahaan yang beroperasi di Nganjuk agar tidak merugikan negara dan masyarakat.

“Saya berdiri di sini sebagai bagian dari masyarakat yang peduli. Ini bukan soal pribadi, ini adalah soal kepentingan masyarakat. Jika perusahaan sudah melanggar aturan dan merugikan negara, kami berhak untuk berbicara,” tegasnya

Proses penyelidikan terkait laporan dari PT. TMKI ini masih terus berlanjut. Polres Nganjuk berjanji akan mendalami lebih jauh kasus ini dengan memanggil sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.

Sementara itu, Prayogo Laksono, menyampaikan bahwa tuduhan pencemaran nama baik terhadap kliennya tidak berdasar. 

Menurut Prayogo, pernyataan yang disampaikan oleh Yulma merupakan bentuk hak asasi untuk menyuarakan pendapat, yang dilindungi oleh konstitusi sebagai bagian dari kebebasan berpendapat dalam berdemokrasi.

“Kami menghormati proses hukum yang ada, namun kami yakin berdasarkan bukti dan keterangan yang ada, klien kami tidak bersalah. Orasi yang disampaikan oleh Yulma merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh undang-undang,” ujarnya.

Terpisah PT TMKI melalui kuasa hukumnya, Irwan Maftukin, SH, MH, mengatakan telah resmi melaporkan seorang aktivis yang dianggap merugikan perusahaan tersebut dengan pernyataan tidak benar terkait status perizinan tambang dalam sebuah orasi dan wawancara.

Menurut pihak perusahaan, pernyataan yang disampaikan dalam aksi tersebut telah mencemarkan nama baik dan menimbulkan kerugian bagi PT TMKI.

Irwan Maftukin menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, termasuk melalui aksi unjuk rasa.

Namun, Irwan menegaskan bahwa pelaporan ini dilakukan karena kliennya merasa dirugikan oleh pernyataan aktivis tersebut.

“Pelaporan dari klien kami (PT TMKI) karena merasa dirugikan dengan perkataan terlapor saat orasi dan wawancara. Dan itu merupakan hak setiap warga negara sebagaimana amanat undang-undang,” ujar Irwan.

Irwan juga menegaskan bahwa PT TMKI tidak bermaksud mempermasalahkan aksi unjuk rasa sebagai bentuk perwujudan demokrasi.

“Kami bukan bermaksud mempermasalahkan aksi unjuk rasa sebagai bentuk perwujudan demokrasi,” lanjutnya.

Namun, pihak PT TMKI menyayangkan pernyataan dari aktivis tersebut yang dinilai sembrono. Aktivis itu dituduh menyebarkan informasi yang tidak akurat terkait status perizinan tambang milik perusahaan.

Irwan menyebut bahwa seharusnya aktivis tersebut melakukan kajian dan analisis terlebih dahulu sebelum mengeluarkan pernyataan yang dapat menyesatkan masyarakat.

“Kami menyayangkan terlapor sebagai aktivis yang sembrono menyebut usaha pertambangan milik klien kami tidak berizin. Seharusnya terlapor melakukan kajian dan analisa terlebih dahulu sebelum melakukan aksi dan menyinggung soal perizinan yang nyata-nyata masih sah secara hukum,” tegas Irwan.

Kasus ini kini sedang diproses oleh pihak yang berwenang, dan PT TMKI berharap masalah ini dapat segera diselesaikan dengan mengedepankan fakta hukum yang berlaku.

Reporter : Asep Bahar
Editor : Irwan Maftuhin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *