Nganjuk, SRTV.CO.ID – Pelaksanaan program PTSL di Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, diduga menyalahi aturan yang berlaku. Hal ini membuat sejumlah warga melaporkan kasus tersebut ke Polres Nganjuk.
Menurut laporan warga, biaya PTSL yang ditetapkan oleh panitia jauh di atas ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Selain itu, warga juga dibebankan biaya tambahan untuk pembelian materai dan patok.
“Penetapan biaya PTSL di Desa Sukorejo tidak transparan dan tidak melibatkan kesepakatan bersama antara panitia dan pemohon,” ungkap Tri Maryono, salah seorang warga yang melaporkan kasus ini.
Tujuannya, mengadukan pelaksanaan program PTSL yang ada di desanya, yang diduga ada pelanggaran, dan bikin resah masyarakat.
Menurutnya, pelaksanaan program PTSL di Desa Sukorejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk, tidak sesuai yang diatur dalam SKB 3 menteri, dan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2019.
“Biaya PTSL di Desa Sukorejo tidak berdasarkan kesepakatan antara panitia dan pemohon PTSL. Namun ditentukan oleh Plt Kepala Desa Sukorejo,” ujar Tri Maryono yang akrab disapa Kang Yon ini.
“Dalam hal ini plt kepala desa mengatakan, jika tidak mau membayar Rp 600 ribu per bidang, silakan berkas diambil. Ini kan pemaksaan,” sambungnya.
Selain dikenakan biaya Rp 600 ribu per bidang, lanjut Kang Yon, pemohon PTSL masih dibebani biaya pembelian materai dan pembelian patok.
“Sejak awal ketua panitia mengatakan bahwa pemohon harus membeli materai, dan patok sendiri, di luar biaya Rp 600 ribu itu,” urai Kang Yon.
Oleh karena itu, kata Kang Yon, pihaknya mengadukan adanya dugaan pelanggaran proses program PTSL, yang dilakukan oleh panitia dan Plt Kepala Desa Sukorejo, yang sangat meresahkan masyarakat ini.
“Oleh sebab itu kami mohon kepada Bapak Kapolres Nganjuk untuk segera melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terkait dugaan pelanggaran ini,” tandasnya.
Pengaduan dugaan pelanggaran program PTSL di Desa Sukorejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk ini juga ditembuskan kepada Pj Bupati Nganjuk, BPN Nganjuk, Kejaksaan Negeri Nganjuk, dan Inspektorat Nganjuk.
Reporter : Samsul Arifin
Editor : Irwan Maftuhin