Berita  

Bantah Tuduhan Pungli PTSL 600 Ribu Perbidang, Plt Kades : Pelapor Butuh Perawatan

Nganjuk, SRTV.CO.ID – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Sukorejo, Kecamatan Rejoso membantah atas tuduhan dugaan pungli atau pungutan liar Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang saat ini tengah berlangsung di desanya.

Plt Kades Sukorejo, Arif Nurrohman mengatakan pelaksanaan PTSL, program pemerintah pusat yang saat ini berjalan di desanya bejalan baik-baik saja.
“Adem ayem saja tidak ada masalah apa-apa,” ujar Arif kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).

Terkait dengan laporan warga desanya kepada Polres Nganjuk terkait dengan pungli PTSL yang diduga dilakukan Plt Kades. Ia memilih menanggapi dengan santai seoalah-olah tidak tahu soal laporan tersebut.

Malah Plt Kades mengatakan pelapor butuh perawatan dan hatinya perlu dibersihkan.

“Kalau saya biasa saja, itu memang orangnya butuh perawatan. Sampai kapanpun juga seperti itu sudah keterunan itu. Pikirannya yang perlu diperiksa, hatinya yang perlu dibersihkan itu,” tegasnya.

Namun saat diminta keterangan berapa petak tanah yang sudah mendaftar untuk disertifikatkan, ia mengaku tidak tahu. Begitu juga dengan pungutan Rp 600 ribu perbidang, Arif menyebut itu kesepakatan antara warga dan panitia penyelenggara PTSL.

“Kuota 370 sekian, tapi berapa bidang yang mendaftar saya tidak tahu itu panitia. Ditarik 600 ribu itu urusan, warga dengan panitia kesepakatan atau pertemuan,” jelasnya.

Sebelumnya Tri Maryono, salah seorang warga Sukorejo melaporkan kasus ini kepada Polres Nganjuk.

Menurut warga, pelaksanaan program PTSL di Desa Sukorejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk, tidak sesuai yang diatur dalam SKB 3 menteri, dan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2019.

“Biaya PTSL di Desa Sukorejo tidak berdasarkan kesepakatan antara panitia dan pemohon PTSL. Namun ditentukan oleh Plt Kepala Desa Sukorejo,” ujar Tri Maryono yang akrab disapa Kang Yon ini. 

“Dalam hal ini plt kepala desa mengatakan, jika tidak mau membayar Rp 600 ribu per bidang, silakan berkas diambil. Ini kan pemaksaan,” sambungnya.

Selain dikenakan biaya Rp 600 ribu per bidang, lanjut Kang Yon, pemohon PTSL masih dibebani biaya pembelian materai dan pembelian patok. 

Reporter : Samsul Arifin
Editor : Irwan Maftuhin

Exit mobile version