Berita  

Penipuan Berkedok Penggandaan Uang di Pacitan, Petani dari Trenggalek Ditangkap

 

 

PACITAN– Polres Pacitan berhasil menangkap Jamun Bin Bonijo, seorang petani dari Trenggalek, yang diduga melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang. Jamun ditangkap setelah dilaporkan oleh korban, Juni Triantoro, yang merasa dirugikan oleh aksi tipu-tipu tersebut.

 

Peristiwa penipuan ini dimulai pada Desember 2023 di rumah kontrakan di Dusun Nglebengan, Desa Menadi, Kecamatan Pacitan. Modus operandi yang digunakan pelaku cukup cerdik. Jamun mengirimkan foto-foto uang dalam kardus kepada korbannya, mengklaim uang tersebut hasil dari ritual menarik uang ghaib.

 

Untuk meyakinkan korbannya, Jamun menyiapkan kardus kosong yang diisi dengan bunga kenanga dan karung putih. Di atas karung, ia menyusun uang pecahan Rp 100.000 secara rapi sehingga tampak seolah-olah kardus tersebut penuh uang.

 

Ritual ini kemudian dilanjutkan di rumah kontrakan di Lingkungan Blumbang, Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan sejak Maret 2024 hingga Juli 2024. Korban diminta iuran sebesar Rp 2.500.000 untuk membeli minyak dan dupa sebagai alat ritual.

 

Pada 17 Juli 2024, Juni Triantoro melaporkan penipuan ini ke Polsek Pacitan. Polisi segera melakukan penyelidikan dan menemukan berbagai barang bukti di rumah kontrakan Jamun, seperti sepeda motor Honda Beat, kardus berisi karung, botol minyak wangi, dupa, kemenyan, keris, dan sesajen.

 

Setelah dilaporkan, Jamun dan istrinya melarikan diri ke Trenggalek. Namun, pada 20 Juli 2024, polisi berhasil melacak keberadaan Jamun melalui nomor ponselnya. Ia ditangkap di Kecamatan Munjungan, Trenggalek, beserta barang bukti hasil penipuannya.

 

Jamun menggunakan uang hasil penipuan untuk kebutuhan sehari-harinya. Modus penipuan yang ia gunakan melibatkan tipu muslihat dan manipulasi korban untuk mempercayai kemampuan mistisnya dalam menggandakan uang. Korban diminta untuk melihat tumpukan uang dari jarak dua meter dalam kondisi gelap, sehingga tidak dapat memastikan keaslian uang tersebut.

 

Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, pada Selasa (23/7/2024) menyatakan, kasus dugaan penipuan tersebut tengah ditangani.

 

“Pelaku berhasil kami tangkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan pelacakan menggunakan teknologi. Kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah percaya dengan janji-janji penggandaan uang,” ungkapnya.

 

Dengan tertangkapnya Jamun, diharapkan tidak ada lagi korban yang tertipu oleh modus penggandaan uang di Pacitan.

 

“Jadilah polisi bagi diri sendiri, kami harap, masyarakat tidak mudah tertipu,” pesan Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho.

 

Reporter : Rojihan

Exit mobile version