PWI Nganjuk Gelar OKK untuk Pemantapan Organisasi

Nganjuk srtv.co.id, Pemantapan organisasi, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Nganjuk menggelar Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), di Aula STKIP Nganjuk, Selasa (5/3/2024).

Ada dua narasumber atau pemateri dalam OKK PWI Jawa Timur angkatan ke-XIII ini para pengurus PWI Jawa Timur, yakni Djoko Tetuko dan Mahmud Suhermono.

Ketua panitia Usman Hadi menyampaikan laporan pelaksanaan OKK, yang diikuti oleh sebanyak 30 orang wartawan dari media cetak, elektronik dan online yang tugas peliputannya di Kabupaten Nganjuk.

Dilanjut dengan sambutan Wakil Ketua 1 PGRI Nganjuk Dr Suharto yang menyampaikan rasa terima kasihnya karena telah bisa menyediakan tempat untuk pelaksanaan OKK ini.

Acara OKK ke-XIII PWI Jawa Timur yang dilaksanakan PWI Kabupaten Nganjuk ini dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua PWI Jawa Timur Bidang Keorganisasian, Mahmud Suhermono.

Dalam kesempatan tersebut, Mahmud mengatakan pada dasarnya OKK sebagai salah satu syarat awal wartawan untuk bergabung sebagai anggota PWI.

Mahmud mengatakan, PWI tidak bisa serta merta melakukan penerimaan anggota baru, dan harus mengikuti berbagai tahapan yang ditentukan termasuk OKK.

Diharapkan melalui orientasi ini dapat memperkuat pemahaman terkait aturan-aturan yang tertuang.

Berbagai hal tentang tugas-tugas kewartawanan maupun pengisian lembar soal terkait orientasi dilakukan untuk penguatan pemahaman.

Dalam OKK ini, Ketua Dewan Kehormatan PWI Jawa Timur, Djoko Tetuko menyampaikan materi terkait kode etik jurnalistik PWI, kode etik jurnalistik Dewan Pers, Kode Perilaku Wartawan hingga Tupoksi Dewan Kehormatan PWI.

Djoko mengatakan, wartawan terkhusus anggota PWI harus paham betul segala bentuk peraturan yang tertuang baik undang-undang pers maupun PD/PRT PWI melalui pedoman peliputan dan pedoman perilaku anggota.

Selanjutnya, Machmud Suhermono menyampaikan materi mengenai PD/PRT PWI, UU Nomor 40 Tahun 1999, Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA), Pedoman Pemberitaan Media Siber (PBMS) hingga aturan pers terkait UU ITE. Reporter : Asep Bahar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *