srtv.co.id Nganjuk| Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk memeriksa Kepala Madrasah Ibtidaiyah As Siddiq yang di duga penyalahgunaan dana hibah APBD Jatim 2022 sebesar Rp 409 juta, pada Rabu (26/07/2023) sekira pukul 09.00 WIB di Kantor Kejari Nganjuk.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari pelaporan warga Desa Mojoagung, Prambon, Nganjuk kepada Kepala Madrasah Ibtidaiyah As Siddiq atas penyalahgunaan Dana Hibah APBD Jatim 2022 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk.
Diduga Kepala MI tersebut telah menerima dan menandatangani tanda terima bantuan hibah sebesar Rp 409 juta pada bulan April 2022. Namun, pengurus madrasah lain merasa bahwa penerimaan dan penggunaan dana hibah tersebut kurang transparan dan mereka menduga bahwa anggaran tersebut tidak digunakan sebagaimana seharusnya
Setelah pemeriksaan ditemui wartawan srtv, Hadi Abror Kepala Madrasah Ibtidaiyah As Siddiq menyampaikan, bahwa pihaknya sudah memberikan keterangan yang sejujur-nya sesuai dengan keadaan yang ada di lapangan.
“Kita sudah jawab sejujur-jujurnya sesuai dengan keadaan yang ada. Minta doanya kepada media massa semoga hari ini cepat terselesaikan dan anak-anak yang mengaji bisa menjadi tenang di madrasah kami,” ujarnya.
Sementara itu, ditanyai lebih lanjut mengenai pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Kejari Hadi pamit undur untuk menunaikan ibadah agama yang dianut nya.
“Terimakasih media massa saya mau sholat dulu semoga Allah memberikan petunjuk yang baik kepada kita,” tutup Hadi.
Reporter: Erlita