srtv.co.id Nganjuk| Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Alamsyah, S.H., M.H. melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Cabang Nganjuk, pada Jumat (16/06/2023) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Kajari Nganjuk mengucapkan terimakasih kepada pihak Bank Jatim yang telah memeberikan kepercayaan kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Nganjuk.
“Bank Jatim juga dapat memberikan surat kuasa khusus kepada Kejari Nganjuk dalam bentuk litigasi maupun non litigasi,” ucapnya.
Dengan kerjasama yang sudah disepakati antara lain pada Aspek Bantuan Hukum dan Pelayanan Hukum pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Direktur Kepatuhan Bank Jatim Tonny Prasetyo berharap para nasabah nantinya akan berhati-hati dan semangat untuk membayar sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati bersama.
Sementara itu, Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi mengapresiasi atas penandatangan Nota Kesepahaman (MoU), dikarenakan kerjasama antara Kejari Nganjuk dengan pemerintah daerah khususnya pada Bank Jatim dapat bermanfaat dengan adanya program pendampingan hukum maupun pendapat hukum oleh kejaksaan negeri setempat.
“Pemda Nganjuk banyak terbantu dengan program pendampingan hukum maupun pendapat hukum, sehingga ketika kami mendapatkan probem dapat diselesaikan secara baik,” tutupnya.
Reporter : Erlita