srtv.co.id Nganjuk| Berawal pada Rabu (21/6/2023) sekira pukul 12.42 WIB dari group WhatsApp beredar kiriman rekaman suara yang dikirim oleh YB, yang isinya pembicaraan antara Kepala Camat Patianrowo Toni Soesanto dengan pihak yang bersengketa masalah warisan.
Kemudian salah satu pihak akan melanjutkan perkara ini dengan menggunakan pengacara, Toni Soesanto mengatakan tidak usah memakai pengacara karena pengacara bajingan semua.
“Ora usah gawe pengacara soale pengacara bajingan kabeh,” kata Toni.
Sehingga Ketua Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Nganjuk R. Firman Adi Soeryl B, SH., MH., menjelaskan tidak terima atas tuduhan tersebut dan melaporkannya ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Nganjuk, pada Kamis (22/6/2023).
“Kedatangan kami ke Polres Nganjuk dalam rangka melaporkan oknum camat yang perkataannya menghina profesi pengacara atau advokat,” jelasnya.
Dalam kasus penghinaan profesi ini, pihaknya menegaskan ini masih pengaduan dan masih menunggu hasil berikutnya.
“Kita akan kenakan pasal berlapis baik itu Undang-undang ITE maupun KUH Perdata,” tegas Firman.
Reporter: Erlita