srtv.co.id Nganjuk- Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk kembali melakukan penghentian penuntutan melalui Restorative Justice (RJ) terkait perkara Penadahan yang dilakukan oleh tersangka Damiaji, Ali Ridho, dan Warsito dengan korban Junadi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH, MH didampingi Wakajati dan Aspidum menghadiri langsung pemaparan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, ikut mendampingi dalam pemaparan dimaksud Kasi Pidum Bagus Priyo Ayudo bersama dengan Jaksa Penuntut Umum Ratrieka Yuliana, Liya Listiana dan Halim Irmanda.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili Direktur Tindak Pidana Oharda Kejaksaan Agung menyetujui penyelesaian 3 perkara pidana yang ditangani melalui Restorative Justice (RJ). Persetujuan RJ perkara penadahan tersebut diperoleh Kejaksaan Negeri Nganjuk setelah dilakukan ekpose atau pemaparan perkara melalui vicon, pada Senin (12/12/2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH, MH didampingi Wakajati dan Aspidum menghadiri langsung pemaparan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth. Ikut mendampingi dalam pemaparan dimaksud Kasi Pidum Bagus Priyo Ayudo bersama dengan Jaksa Penuntut Umum Ratrieka Yuliana, Liya Listiana dan Halim Irmanda.
Kasubsi Pra Penuntutan Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Nganjuk, Liya Listiana, SH., MH mengungkapkan, RJ diberikan kepada para Tersangka tersebut karena para Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan juga menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Selain itu, korban telah memaafkan perbuatan para Tersangka terhadap korban Junadi, dan masing masing Tersangka telah bersepakat mengganti uang kerugian sebesar 1 juta rupiah,” ujarnya.
Sehingga, hal itu yang menjadi alasan pihak Kejari Nganjuk untuk menghentian penuntutan atau tidak melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.
Kejadian bermula pelaku 1 menjual motor honda 125 X ke pelaku 2, lalu dijual lagi oleh pelaku 3 melalui media facebook. Tidak diketahui bahwasannya motor yang dijual milik korban yang kehilangan motor paruh waktu yang lalu. Dengan cepat Polsek Rejoso meringkus 3 pelaku, akhirnya pelaku dan korban menyelesaikan masalah dengan kekeluargaan dari mengembalikan motor korban dan mengganti rugi Rp. 1.000.000 setiap pelaku.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Bagus Priyo Ayudo, SH., MH menambahkan, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pihak Kejari telah berupaya menciptakan harmonisasi di masyarakat dengan menggunakan pendekatan hati nurani.
“Ketika saling dipertemukan para pihak antara tersangka dan korban telah saling memaafkan hingga berhasil mencapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban serta keluarga korban,” beber Bagus.
Kemudian, Kajari Nganjuk menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap perkara atas nama 3 Tersangka Damiaji, Ali Ridho, dan Warsito.
Reporter : Erlita