srtv.co.id Nganjuk- Dengan pemukulan Gong 3 kali pertanda Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., meresmikan Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) Sasono Pangimbangan kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Nganjuk bersama Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan STKIP PGRI Nganjuk, pada Selasa (13/12/2022) sekitar pukul 09.00 WIB di Pendopo KRT. Sosrokoesoemo Kabupaten Nganjuk.
Sebelumnya, Kejari Nganjuk telah berhasil melakukan penghentian penuntutan melalui Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif terkait perkara Penadahan yang dilakukan oleh tersangka Damiaji, Ali Ridho, dan Warsito dengan korban Junadi sehingga Kejari Nganjuk di tahun 2022 telah berhasil menghentikan penuntutan 4 perkara berdasarkan Restorative Justice.
Rumah Restorative Justice diharapkan dapat menjadi tempat mediasi bagi seluruh masyarakat Nganjuk untuk mendapatkan peradilan bagi perkara yang masih bisa diselesaikan melalui jalur damai.
Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, S.H., M.H. meresmikan sebanyak 44 rumah Restoratif Justice Sasongko Pangimbangan di Desa/Kelurahan yang tersebar di wilayah Kabupaten Nganjuk dan 1 rumah Restorative Justice di salah satu sekolah tinggi bergengsi di Kabupaten Nganjuk. Ini sebagai bukti dan wujud nyata kesiapan Pemerintah Daerah dan Lembaga Hukum di Jawa Timur untuk memberikan pelayanan hukum yang berpegang teguh pada rasa kemanusiaan.
“Saya atas nama Institusi Kejaksaan merasa sangat bangga dihadapan bapak ibu sekalian, karena baru kali ini saya melaksanakan peresmian Rumah RJ terbanyak di Wilayah Jawa Timur. Luar biasa Nganjuk adalah yang terdepan,” ungkapnya.
Setelah acara peresmian rumah RJ Sasono Pangimbangan, Kajati Jatim juga melakukan penyematan selempang Duta RJ kepada perwakilan dua mahasiswa/mahasiswi STKIP PGRI Nganjuk serta dilanjutkan melepaskan rompi tahanan kepada tiga orang tersangka. Hal itu merupakan simbol bahwa perkara tindak pidana yang dilakukan oleh tiga tersangka tersebut telah dinyatakan dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dalam peresmian ini turut dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jatim, Kepala Biro Hukum Setda Prov. Jatim, Kepala kejaksaan tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati Sh. Mh, Kejaksaan Negeri Nganjuk, Plt. Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono, Ketua STKIP PGRI Nganjuk, Kepala OPD Kabupaten Nganjuk, BPBD Kabupaten Nganjuk, Camat se-Kabupaten Nganjuk, Kepala Desa se-Kabupaten Nganjuk.
Disela-sela acara dilakukan penyematan empat Kepala Desa perwakilan RJ untuk mendapatkan cendera mata dari Kajati Jatim, Kajari Nganjuk, dan Plt. Bupati ganjuk .
Peresmian rumah restorative justice oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif sendiri merupakan suatu pendekatan peradilan yang lebih menitikberatkan terhadap kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dalam konflik tersebut. Mekanisme dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil serta seimbang bagi pihak korban dan pelaku.
acara peresmian Rumah RJ Sasono Pangimbangan berlangsung, Kajari Nganjuk menerangkan dalam sambutannya bahwa untuk mewujudkan amanat Jaksa Agung dan dukungan masyarakat, Kejari Nganjuk di tahun 2022 telah berhasil menghentikan penuntutan 6 perkara berdasarkan Restorative Justice.
“Bersama ini telah dibentuk 42 Rumah RJ Sasono Pangimbangan Kejari Nganjuk yang sebelumnya telah ada 2 rumah RJ sehingga total rumah RJ Kejari Nganjuk sebanyak 44 rumah RJ yg tersebar di 20 Kecamatan se-Kabupaten Nganjuk termasuk 1 rumah RJ di Kampus STKIP PGRI Nganjuk,” ujar Nophy Kajari Nganjuk.
Nophy Tennophero Suoth, S.H., M.H., selaku Kajari Nganjuk, menjadi penggagas utama diwujudkannya Rumah RJ di wilayah Kabupaten Nganjuk melalui kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk dan STIKIP PGRI Nganjuk yang memiliki hakikat utama, yakni penyelesaian perkara di luar persidangan (afdoening buiten proceess).
Reporter: Red Bon, Erlita