Persidangan Mantan Kades Kemaduh Terjerat Tipikor Pengelolaan Aset Desa dan APBDES

Persidangan Mantan Kades Kemaduh Terjerat Tipikor Pengelolaan Aset Desa dan APBDES

srtv.co.id Nganjuk- Persidangan Tindak Pidana Korupsi secara daring (online) terkait Pengelolaan Aset Desa dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (Apbdes) Di Kemaduh Kecamatan Baron, Nganjuk Anggaran Tahun 2016 – 2018 dengan terdakwa Agung Supriadi.

Persidangan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua TONGANI, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nganjuk Sri Hani Susilo, SH., pada Selasa(1/11/2022) pukul 15.30 WIB di Rutan Klas IIB Nganjuk dan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Mantan Kepala Desa Kemaduh telah mempergunakan uang kegiatan pengadaan aset Desa berupa Mobil Inventaris Desa yang bersumber dari dana Pendapatan Asli Desa (PAD) Tahun Anggaran 2016 maupun uang kegiatan penyertaan modal BUM Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2016, uang kegiatan penyertaan modal BUM Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017 dan uang kegiatan pekerjaan pembangunan fisik yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2018 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 523.387.000,- (lima ratus dua puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).

Dimana perbuatan terdakwa tersebut melanggar Primair pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Persidangan berjalan dengan lancar, terdakwa didampingi oleh Tim Penasihat Hukum Bambang Sukoco, S.H., M.Hum., dkk. untuk persidangan selanjutnya diagendakan pada Hari Selasa tanggal 08 November 2022 dengan agenda Pembacaan Eksepsi dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa.

 

Reporter: Erlita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *