srtv.co.id Nganjuk- Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan Nganjuk, Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan Kediri dan Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan Jombang dengan Kejaksaan Negeri Nganjuk, pada Selasa (6/9/2022) pukul 09.30 WIB di wisata alam Ganter Ecopark Nganjuk.
Dalam kesempatan ini dihadiri oleh Administratur KPH Jombang Mukhlisin, S.Hut, Administratur KPH Kediri Rukman Supriatna, S.Hut ., M. Par, Kasi Datun Boma Wira Gumilar, SH.,MH, Kasi Pidum Roy Ardyan N.C, SH.,MH, Para Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Nganjuk, Para Waka Adminstrasi, Kasi, Kepala Subseksi, Polmob, Komadan Regu, Pembina Jaga Wana dari Perhutani KPH Nganjuk, KPH Kediri dan KPH jombang, Ketua LMDH Desa Ngliman, Camat Desa Ngliman Sukirno, Kepala Desa Ngliman Imam Widodo.
Pada sambutannya oleh Administratur KPH Nganjuk Wahyu Dwi Hadmojo,S.Hut, MM mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk karena telah banyak membantu terhadap permasalahan yang dialami oleh KPH Nganjuk dengan berkoordinasi.
Dilanjutkan Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, SH., MH mengapresiasi dan berterima kasih kepada pihak Perhutani dengan terlaksananya acara pada hari ini.
Kejaksaan Negeri Nganjuk mengucapkan terima kasih kepada Perum Perhutani atas kepercayaannya kepada Kejaksaan Negeri Nganjuk untuk melaksanakan Perjanjian Kerjasama ini dan dengan dilaksanakannya Perjanjian Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan kolaborasi Kerjasama yang selama ini terjalin.
“Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani meliputi bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujarnya.
Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Nganjuk memberikan Bantuan Hukum yaitu Layanan di bidang Perdata yang diberikan kepada Negara atau Pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara non litigasi dan atau litigasi sebagai Penggungat Pembantah atau Tergugat.
“Pertimbangan Hukum adalah layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah dalam bentuk Pendapat Hukum Legal Opinion (LO) dan atau Pendampingan Hukum Legal Assitance (LA) dan atau Audit Hukum (Legal Audit) di bidang Perdata,” ungkapnya.
Tindakan Hukum Lain adalah wewenang yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara diluar Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum dan Pertimbangan Hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara serta menegakkan kewibaan pemerintah antara lain bertindak sebagai fasilitator, mediator, atau konsiliator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan atau antar Negara atau Pemerintah atau antara Negara atau Pemerintah dengan pihak lain diluar Negara atau Pemerintah.
Pelayanan Hukum adalah layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara secara tertulis, lisan maupun melalui sistem elektronik kepada masyarakat.
Reporter: Erlita