Dekat dengan Masyarakat, Kajari Nganjuk Kemas Kegiatan Sambung Roso Karo Jekso

srtv.co.id Nganjuk- Kegiatan Pelayanan Hukum yang dikemas dengan Kegiatan “Sambung Roso Karo Jekso (SAE ROSO), pada Kamis (09/06/2022) pukul 14.00 WIB di Waduk Bening

Dibhadiri oleh Nophy Tennophero Suoth, SH., MH Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk di dampingi oleh Boma Wira Gumilar, SH., MH Kasi datun Kejaksaan Negeri Nganjuk, Dicky Andi F, SH kasi Intelijen, Andie Wicaksono, SH., MH Kasi Pidsus dan Jhonson E Tambunan, SH Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan barang Rampasan serta Kepala Desa Se-Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk.

Pada kegiatan Sambung Roso Karo Jekso, Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, ,SH., MH menyampaikan tujuan diadakannya kegiatan Sambung Roso Karo Jekso ini untuk memberikan pemahaman dan pengertian hukum kepada para Kepala Desa khususnya Kepala Desa di Kecamatan Loceret dalam mengemban amanah dan kepercayaan dari masyarakat.

“Agar kedepannya dalam menjalankan tugasnya tidak terjadi hal hal yang dapat menyebabkan permasalahan hukum dan juga dalam konteks mengontrol yaitu mengontrol dalam arti bukan memata matai tapi untuk bersinergitas satu sama lain,” ungkap Nophy

Kegiatan pelayanan hukum yang dikemas dalam acara “Sambung Roso” bukan merupakan penyuluhan hukum tapi lebih kepada bisa saling sharing satu sama lain dan apabila ada yang mau dikonsultasikan jangan ragu untuk datang ke kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk.

“Kami siap untuk melayani, besar Harapan kami dengan adanya kegiatan ini dapat terjalin dengan baik dan kita dapat memanfaatkan waktu untuk dapat saling berdiskusi,” ujarnya

Untuk perlu diketahui Bahwa kejaksaan Negeri Nganjuk telah melaksanakan kegiatan Restorative Justice, dimana dalam kegiatan tersebut telah dibantu oleh Kepala Desa sebagai tokoh masyarakat dalam melakukan perdamian antara korban dengan tersangka sehingga perdamaian bisa dilaksanakan.

Selanjutnya Ketua Paguyuban Kepala Desa se-Kecamatan Loceret Sutrisno (Kades Sukorejo) menyampaikan dengan adanya kegiatan ini kami meminta pencerahan dan penerangan bagaimana kegiatan di Desa bisa didukung dari segi Aparat Penegak Hukum (APH) dan lainnya sehingga kegiatan di Desa bisa berjalan dengan lancar, aman dan sesuai dengan Peraturan yang berlaku.

Bahwa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Nganjuk memiliki Program Pelayanan Hukum dimana Masyarakat dapat datang melakukan konsultasi secara gratis baik secara online maupun offline melalui call center dinomor 08113285400 dan juga bisa melalui website www.kejari-nganjuk.kejaksaan.go.id

 

Reporter : Erlita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *