Mafia BBM Bersubsidi diamankan Tim Macan Wilis Barang Bukti 1 Ton

Pengungkapan Penimbunan BBM Subsidi dengan Barang Bukti 1 Ton

srtv.co.id Nganjuk | Press release Satreskrim Polres Nganjuk tentang adanya adanya penimbunan BBM jenis solar subsidi, pada Senin (11/4/2022) sekitar pukul 17.00 WIB di Halaman Polres Nganjuk.

Pengungkapan kasus menyalahgunakan pengangkutan, niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah.

dengan adanya informasi pada Sabtu (9/4/2022) pukul 22.00 WIB berhasil mengamankan BBM jenis solar subsidi di rumah milik RZA Desa Mlorah Rejoso Nganjuk berjumlah 12 drum ukuran 60 liter isi solar subsidi beserta barang bukti dibawa ke Polres Nganjuk.

barang bukti 1 pick up grand max, 1 mobil pick Daihatsu grand max, 2 buku pendistribusian, struk pendistribusian, 12 drum solar dengan kapasitas 60 liter, 7 drum kosong, 6 drum isi solar dengan kapasitas 60 liter.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta Pratama menjelaskan Bahwasannya hari sabtu kemarin mendapatkan informasi dari masyarakat ada penimbunan solar bersubsidi di wilayah Rejoso.

“Dari hasil pantauan kami ada satu titik yang dicurigai lalu kita melakukan penangkapan pada pukul 22.00 WIB kita berhasil mengamankan RZA,” ujar AKP I Gusti

Di mana modusnya adalah mengambil beberapa titik dari SPBU untuk dijual kembali meraih keuntungan sehingga di kenakan dalam pasal 55 UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan pasal 23 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas Bumi.

“ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara sehingga yang bersangkutan kita proses hukum,” lanjutnya

sementara kita akan terus kembangkan apabila ada kejadian-kejadian atau informasi dari masyarakat terkait dengan solar subsidi.

Reporter : Erlita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *