Polres Nganjuk Ungkap Kasus Pengeroyokan Maut di Berbek, Tangkap 8 Pelaku

Polres Nganjuk Ungkap Kasus Pengeroyokan Maut di Berbek, Tangkap 8 Pelaku

srtv.co.id | Polres Nganjuk menyelenggarakan release Doorstop kasus pengeroyokan TKP Dusun Tirip Desa Sumberurip Berbek, pada Senin (28/2/2022) pukul 12.00 WIB bertempat di Lobi Polres Nganjuk.

Korban berinisial Event Suhartono (32) Jenis kelamin Laki-laki, agama Kristen, pekerjaan belum bekerja, alamat Dusun Tirip Desa Sumberurip Berbek Nganjuk.

Barang bukti yang ditemukan di TKP adalah batako utuh 1 biji, pecahan batako 11 biji, pecahan batu bata merah 8, 1 kayu jati ukuran 46 X 70

1 pasang sandal japit merk swalow, 1 unit kendaran protolan tanpa plat nomor merk honda Kharism, 9 biji batu kali, 1 Sabit dan 1 Palu.

Kronologisnya pada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022 sekira jam 22.30 Wib korban datang ke warung Sdr. FUAD

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta Pratama, dalam konferensi pers pengungkapan kasus ini Senin (28/2/2022) mengatakan, Event menjadi korban tindak pidana penganiyaan yang dilakukan secara bersama-sama, atau pengeroyokan, hingga menyebabkan hilangnya nyawa
Korban dianiaya para tersangka dengan cara dilempari batu kali, batako, pecahan batu bata, juga ada yang memukul dengan menggunakan as skok dan ada yang membacok kakinya.

Kronologinya pada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022 sekira jam 22.30 Wib korban datang ke warung Sdr. FUAD

“Selanjutnya Efd (26) langsung mengambil batu kali dengan ukuran sebesar kepala orang dewasa kemudian dilemparkan kearah area kepala korban sebanyak 2 kali, dan kemudian ditimpa dengan pecahan batu bata sebanyak 1 kali kearah wajahnya,” ujarnya

sampai kepala korban pecah dan mengeluarkan banyak darah hingga akhirnya korban meninggal ditempat dan kemudian oleh para pelaku ditinggal pergi.

Yang ditangkap dijadikan tersangka antara lain Efd (26), MA (28), Ron (26), Har (24), HF (22), TI (34), FJ (18) dan Muh (18). Mereka warga Desa Sumberurip Berbek Nganjuk.

“Sementara ini kami telah berhasil mengamankan delapan orang yang diduga sebagai pelaku,” ungkapnya

Tentang kejadian tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dan sampai menyebabkan kematian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1), (2) Ke-3e KUHP dengan maksimal tindak pidana 12 tahun di penjara.

“Enam orang berusia dewasa, sedangkan dua orang lainnya masih dibawah umur. Kami juga masih mengejar lima terduga pelaku lainnya yang hingga hari ini masih DPO,” ujar Gusti Agung.

Lebih lanjut mantan Kasatreskrim Polres Ngawi itu menjelaskan, Event merupakan seorang residivis.

Event juga sempat menjalani hukuman di Polres Kediri, Madiun, dan Nganjuk.

“Menurut pengakuan warga sekitar, korban (Event) diduga sering melakukan pemalakan dan melakukan pengancaman pemerkosaan. Tetapi bagaimanapun juga, tindakan pengeroyokan hingga korban tewas ini juga tidak dibenarkan secara hukum,” jelas Gusti.

Dia berpesan, agar masyarakat untuk tidak segan melaporkan bila menemukan informasi terkait tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Nganjuk. Serta, tidak main hakim sendiri.

“Kami juga berkomitmen menciptakan suasana kondusif di Nganjuk agar masyarakat bisa melakukan aktivitas dengan rasa aman dan nyaman,” urai Gusti Agung.

Reporter : Erlita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *