Nganjuk, srtv.co.id – Marhaen Djumadi Plt Bupati Nganjuk melaksanakan penyerahan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pda Kamis (10/2/2022) pukul 09.00 WIB, di Balai Desa Tiripan, Kecamatan Berbek.
Acara ini juga dihadiri perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nganjuk, Camat Berbek, Kepala Desa jajarannya, koramil dan kapolsek yang ikut mengamankan acara ini.
Desa Tiripan termasuk salah satu desa di Kabupaten Nganjuk yang mendapat program PTSL dengan kuota 700 bidang dan di bagikan sebanyak 300 bidang.
“Program ini tak luput dari kerjasama yang solid antara Tri Juang dalam Kabupaten Nganjuk, yaitu dari Pemerintah Desa diwakili oleh pak lurah, dari Pemerintah Daerah saya sendiri yang mewakili dan BPN dari pak priyo tadi,” ungkap Marhaen.
Progam ini menurut Marhaen semacam membantu kesejahteraan masyarakat melalui PTSL. Dengan adanya sertifikat kalau ada yang bermasalah-bermasalah maka ada kepastian hukum.
“Karena kalau ada sertifikat maka harga jual atau nilai dari aset itu akan naik itu yang pertama, yang ke-dua memberi kepastian hukum. Sertifikat bapak ibuk adalah hak milik seseorang. Ketiga menghindari perselisihan, maka sertifikat itu memberi kepastian hukum,” sambung Plt Bupati Nganjuk
Kemudian, Marhaen juga menghimbau warganya untuk tetap saling waspada tekait masalah pandemi.
“Covid itu masih ada, karena masyarakat menganggap kadang-kadang covidnya sudah habis padahal masih ada. Alhamdulillah nganjuk mulai dari Oktober, Nopember, Desember, Januari kemarin nol. Tapi Desember ini sudah mulai ada lagi maka dari itu harus hati-hati, mematuhi prokes,” lanjut Marhaen.
Utamakan mereka yang sudah divaksin dua kali paling tidak, lansia juga jangan banyak keluar dulu. Termasuk didalamnya yang non covid. Non covid juga beresiko.
Target pemerintah pusat termasuk kabupaten tahun 2024 selesai, terakhir tahun 2025 kalau kita tidak molor. Jangan sampai nanti ada tanah yang belum bersertifikat, semua harus bersertifikat.
Plt Bupati Nganjuk memberi pesan dan saran untuk masyarakat agar nanti tidak terjadi masalah hukum.
“Tetap harus hati-hati karena ini sudah menyangkut hak seseorang kita tidak boleh ngeklaim-klaiman yang kedua ketika kita butuh uang kita mencari pendana yang profesional yang katakanlah positif. Untuk mengurangi resiko-resiko yang tidak di inginkan,” pungkasnya.