DPRD Nganjuk Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

srtv.co.id|DPRD Nganjuk menggelar sosialisasi peraturan daerah terkait nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak. Kegiatannya berlangsung pada, Sabtu (26/2/2022) pukul 10.00 di Bukit Surga Bareng Sawahan.

Acara ini dihadiri oleh Burhanudin El Arif Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, lendamping Desa Bareng, pendamping KPH, dan para tamu undangan.

Burhanudin El Arif Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk menyampaikan anjuran untuk sahabat-sahabat agar bisa membaca Peraturan Daerah soal hak anak.

“Agar bisa mengetahui aturan-aturan yang ada yang ini, intinya dari yang saya baca anak itu mempunyai hak baca, hak mendapatkan pendidikan yang utuh,” ujarnya.

Selanjutnya, Burhan menjelaskan terkait peraturan Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

“Mungkin tidak sedikit anak yang masih sekolah, punya hak sekolah. Tapi harus bekerja kerjaan informal atau kerjaan dirumahnya sendiri,” ungkap Burhan.

Suatu tempat yang tidak bisa dikunjungi anak-anak seperti tempat karaoke atau panti pijet

“Kurang lebih saya kira sahabat-sahabat yang menggeluti dunia pendidikan wajib baca peraturan ini. Jadi, kita tidak hanya mengerti ilmu dari pendidikan saja tapi juga mengetahui peraturan-peraturan daerah,” tuturnya.

Reporter : Erlita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *