srtv.co.id Nganjuk | Polsek Loceret pada Minggu pagi (16/1/2022) sekitar pukul 05.00 WIB, telah berhasil mengamankan enam orang pelaku tindak pidana pengeroyokan, di Jalan Umum sebelah Barat lapangan Desa Godean Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk.

Para pelaku terdiri dari dua pria dewasa berinisial DWP (18) asal Godean Loceret dan AW (19) asal Ngepeh Loceret. Keduanya langsung ditahan.
Sedangkan 4 tersangka lainnya masih anak-anak berinisial DHH (17), DAP (16), MRS (16), dan AS (17). Mereka berempat dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk.
Menurut informasi yang dihimpun srtv.co.id, kejadian pengeroyokan bermula pada pukul 00.30 WIB dini hari, saat itu korban Risky Dwi Cahyo, 19, asal Desa Karangsono, Loceret, mengendarai sepeda motor sepulang dari memancing ikan di wilayah Bagor. Ia hendak pulang ke Desa Karangsono, Loceret. Namun di tepi lapangan Desa Godean, Loceret, ia dihadang 4 orang yang tidak dikenal dan korban berhenti.
Para pelaku kemudian menghardik korban dengan menyebutkan identitas salah satu perguruan silat. Korban dipukuli, ditendang dan kepalanya juga sempat dihantam menggunakan batu bata.
Korban kemudian berlari ke arah utara hingga bertemu dua rekannya yang kebetulan nongkrong di warung kopi.
Tdak lama kemudian datang tim patroli blue light Polsek Loceret dan langsung bersama korban dan teman-temannya menuju TKP.
Setelah sampai di TKP para pelaku sudah melarikan diri. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Loceret.
Kapolsek Loceret AKP LAKSONO S, S.H. mengatakan, berdasarkan olah TKP dan pengecekan kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian, anggota Reskrim Polsek Loceret berhasil mengamankan para pelaku pengeroyokan.
“Selanjutnya kami amankan beserta barang bukti dan di bawa ke Polsek Loceret untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Laksono.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah 2 buah batu paving, 1 unit sepeda motor Yamaha Xeon D 3262 IN, dan 1 buah batu kali. Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
Reporter : Erlita