Kades Kampung Baru Wajib Bayar Uang Hasil Kerjasama Jual Beli Beras – srtv


srtv.co.id Nganjuk | Perkembangan kasus jual beli polowito yang melibatkan Kepala Desa Kampung Baru Tanjunganom Kabupaten Nganjuk berinisial S sebagai tergugat, kini sampai persidangan di Pengadilan Negeri Nganjuk, dengan sidang hasil putusan yang dimenangkan oleh penggugat seorang pengusaha polowijo berinisial A.J asal desa Kedungombo Tanjunganom Nganjuk.

Proses Sidang Mediasi PN Nganjuk


Agenda putusan sidang yang dimulai pukul 02.00 wib di Pengadilan Nganjuk, hasil sidang dimenangkan oleh pihak penggugat, dengan putusan yang dimenangkan oleh pihak penggugat, tergugat Kepala Desa Kampung Baru Tanjunganom yang dinyatakan kalah secara mutlak diwajibkan mengembalikan membayar uang hasil kerjasama jual beli senilai Rp 708.760.000.00-, Tujuh Ratus Juta Delapan Juta Tujuh Enam Puluh Ribu Rupiah, secara seketika.


Menurut keterangan S Kepala Desa Kampung Baru Tanjunganom sebagai tergugat yang kalah dalam hasil putusan persidangan, saat hendak dikonfirmasi awak media, ia menyerahkan sepenuhnya hasil tersebut kepada kuasa hukumnya. Hingga saat ini Belum diketahui apakah akan melakukan upaya banding atau tidak. ditanya terkait hasil putusan ia menjawab akan melakukan upaya banding dalam hasil putusan kasus tersebut.


Sementara itu menurut kuasa hukum penggugat yang memenangkan perkasa kasus jual beli polowijo, Budi Setyo Hadi SH, pihak menunggu itikat baik dari tergugat untuk segera melaksanakan sebagai mana hasil putusan di persidangan, dan apa bila pihak tergugat tidak segera melaksanakan hasil putusan pengadilan, pihak penggugat akan segera menempuh jalur hukum.


Diketahui sebelumnya, Kepala Desa Kampung Baru Tanjunganom berinisial S digugat di Pengadilan Negeri Nganjuk oleh pengusaha polowijo asal Desa Kedungombo Tanjunganom Berinisial A J, gugatan tersebut dilayangkan PN Nganjuk penggugat dikarenakan, diduga Kades Kampung Baru tidak melaksanakan kwajibanya membayar pembelian jual beli beras sebesar senilai rp 708.760.000.00-, Tujuh Ratus Juta Delapan Juta Tujuh Enam Puluh Ribu Rupiah, dan gugatan tersebut dimenangkan oleh pihak penggugat dengan putusan hasil Pengadilan Negeri Nganjuk.


Reporter : Samsul Arifin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *