Sidang Gugatan Direktur PT DNA Digugat Wanprestasi Oleh Membernya – srtv.co.id

srtv.co.id Nganjuk | Masih ingat kasus Dugaan penipuan dengan modus multi level marketting (MLM) PT Delta Niaga Asia (DNA) berbuntut panjang. Selain dilaporkan dengan dugaan penipuan, kini Yulia yang dulu sebagai orang kantor DNA menggugat derekturnya secara Perdata. Dan kini masuk dalam persidabgan pembuktian di pengadilan Negeri Nganjuk.

Yulia salah seorang orang dekat Santoso, yang iku serta menanamkan modal Infestasi dalam usaha tersebut menggugat dengan gugatan sederhana derekturnya secara perdata di pengadilan negeri nganjuk, pasalnya santoso dianggap melakukan wanprestasi kepada orang yang pernah ikut membesarkan Perusahaan MLM miliknya tersebut.

Melalui kuasa Hukumnya Anang Hartoyo, menjelaskan bahwa kleyennya ini merasa di tipu terkait hasil usaha yang seharusnya di bagi dengan klayennya tidak di berikan dengan alasan perusahaan mengalami pailit / atau bangkrut.

Ika Yuliawati melalui kuasa hukum meminta Santoso memberikan haknya hasil infestasi modal di perusahaan DNA Tanam infestasi Rp. 100.000.000,- Selama 12 bulan tidak diberikan hasil yg dijanjikan 5% perbulan bisa di cairkan dirinya berharap agar majelis hakim bisa memutus seadil adilnya terkait perkara ini

Mengutip berita online yang sempat viral pada waktu itu, dia mempermasalahkan usaha MLM dan cara perekrutan member-nya. Agenda sidang kali ini adalah pembuktian dan pengambilan keterangan saksi saksi penggugat dan tergugat Santoso tidak lain adalah direktur PT.DNA

Anang Hartoyo beserta Santoso di depan Majeleis

Nilai kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta. Nilai kerugiannya besar. Apalagi dengan adanya kasus ini juga membuat resah masyarakat.

MLM yang dijalankan oleh MS itu menurut Anang Hartoyo berkedok dengan penjualan pulsa. Namun, pihaknya mengklaim bahwa aplikasi penjualan pulsa itu bermasalah.

Sementara itu, meski telah diberi tenggat waktu dan upaya penyelesaian masalah secara kekeluargaan, tergugat tidak ada itikad baik. Uang yang diminta korban sebagai kerugian tersebut tidak dibayarkan atau dikembalikan.

Sidang yang di pimpin Adiyaksa David Pradipta, SH, MH. Sebagai Hakim Tunggal terpaksa menunda dengan adanya sidang tersebut karena ketidak siapan tergugat menyusun materi pembelaan, sehingga majelis hakim menunda hingga tanggal 30 Agustus 2021.

Sementara itu Muh. Santoso Direktur DNA ketika ingin di konfirmasi tidak berkenan untuk dinkonfirmasi.

Reporter : Samsul Arifin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *