Nganjuk – Dandim 0810/Nganjuk Letkol Inf Georgius Luky Ariesta, S.I.P., M.Si., melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Swalayan Prima dan sejumlah swalayan lainnya di wilayah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Minggu (04/07/2021).
Kedatangan Dandim 0810/Nganjuk untuk melakukan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Daurat. Tampak pula Danramil 0810/01 Nganjuk Kapten Inf Suwanto.

Dandim 0810/Nganjuk Letkol Inf Georgius Luky Ariesta, bertemu langsung dengan pengelola swalayan dan mengimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Selain itu, Dandim juga menegaskan untuk membatasi jumlah pengunjung hanya sampai dengan 50% dari kapasitas sesungguhnya.
Selain di swalayan, Dandim juga melaksanakan Sidak di toko perbelanjaan dan para pedagang kaki lima di sepanjang jalan A.Yani Nganjuk serta pedagang di pasar Wage lama di Kelurahan Payaman Nganjuk.

Dalam pelaksanaannya, Dandim Nganjuk masih menemukan warga masyarakat yang belum mematuhi Protokol kesehatan salah satunya dengan tidak memakai masker dan berkerumun.
Serta di pusat pertokoan, Dandim juga masih menemukan sejumlah toko belum menyediakan tempat cuci tangan dan alat termometer suhu badan.
Dandim 0810/Nganjuk Letkol Inf Georgius Luky Ariesta, S.I.P., M.Si., kemudian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menaati protokol kesehatan dengan menerapkan 5M, yaitu memakai masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Selnjutnya kepada awak media, Dandim Nganjuk menjelaskan bahwa saat ini kasus Covid-19 di sejumlah daerah mengalami peningkatan. Karena itu, pemerintah memberlakukan PPKM Darurat untuk Jawa dan Bali.
“Kita di Nganjuk juga menerapkan (PPKM Darurat). Kita berlakukan jam malam. Pukul 20.00 WIB sudah tidak boleh lagi ada aktivitas bisnis. Semua tutup,” jelas Dandim.
Saat sidak, masyarakat diberikan informasi tentang penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 yang berlaku untuk Pulau Jawa dan Bali.
Dalam penyampaian informasi tersebut dijelaskan bahwa selama PPKM Darurat, maka fasilitas umum seperti taman, tempat wisata, area publik lainnya ditutup. Termasuk kegiatan seni/budaya.