Nganjuk – srtv.co.id – Seorang janda berinisial ID (35) asal Dusun Sukorejo Desa Kemaduh Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk diduga melakukan praktik jual beli sabu.
Dia dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk berjuluk Tim Rajawali 19 di rumahnya, Rabu (28/7/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

“ID ini seorang janda. Dia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari MAS seorang bandar asal Jombang,” ujar Iptu Supriyanto, Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Kamis (29/7/2021).
Supriyanto mengatakan, setelah membeli sabu dari MAS, tersangka ID mengaku menjualnya kepada Arik warga Nganjuk. “Awalnya, tim antinarkoba ini mendapat info jika masih maraknya peredaran sabu di wilayah Baron,” imbuhnya.
Setelah melakukan penyelidikan, lanjut Supriyanto, akhirnya Tim Rajawali 19 dapat meringkus tersangka di rumahnya. “Saat dilakukan penggerebekan di rumahnya, tersangka ini hendak mengisap sabu,” urainya.
Dalam penggerebekan itu, Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk kedapatan barang bukti berupa satu plastik klip diduga berisi sabu seberat 0,49 gram, seperangkat alat isap atau bong, dan pipet kaca yang masih ada sisa sabu.
Juga diamankan pipet kaca bekas pakai narkotika jenis sabu, sekop terbuat dari sedotan, korek api gas, dan sebuah ponsel.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Supriyanto.
Reporter : Samsul Arifin