Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Nganjuk, Rabu (16/6/2021) pagi, Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, SH.,MH. dan Kasi Intelijen Dicky Andi Firmansyah, SH. beserta staf intelijen, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2021.
Hadir dalam rakor ini, Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Nganjuk, Kasat Intelkam Polres Nganjuk, Pasi Inteldim 0810/Nganjuk, Dan Unit Inteldim 0810/Nganjuk.
Selain itu, Kasi Binmas Kemenag Nganjuk, Kasi Kesatuan Bangsa Kesbangpol Nganjuk, Kasi Nilai Tradisi Disparporabud Kabupaten Nganjuk, Ketua FKUB Kabupaten Nganjuk, dan Wakil Ketua Forum Pembauran Kabupaten Nganjuk.
“Tim Koordinasi Pakem Kabupaten Nganjuk terdiri dari unsur kejaksaan, unsur kepolisian, unsur TNI, unsur kemenag, unsur kesbangpol, unsur disparporabud dan unsur FKUB,” ujar Kajari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth.
Nophy menjelaskan, tugas dari Tim Pakem adalah menerima dan menganalisa laporan dan/atau informasi tentang aliran kepercayaan atau aliran keagamaan; meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan.
“Ini untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum, dan untuk mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jenjang wewenang, dan tanggung jawab,” urainya.
Pelaksanaan rakor ini, kata Nophy, diatur dalam pasal 30 ayat (3) huruf d dan e Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yaitu dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan Pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
“Juga termaktub dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung RI nomor : PER-019/A/JA/09/2015 tentang tim koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat yang merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan,” papar Nophy.
Nophy menjelaskan, tujuan dari rakor ini agar tidak terdapat aliran kepercayaan yang menyimpang atau sesat dari kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sehingga Tim Pakem dapat mengambil langkah-langkah atau tindakan terhadap aliran-aliran kepercayaan yang dapat membahayakan kerukunan masyarakat dan Negara.
“Sehingga pelaksanaan aliran kepercayaan benar-benar sesuai dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Nophy.
Nophy menambahkan, rapat ini merupakan satu tugas dari Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam melakukan koordinasi dengan stake holder dalam rangka meng-update perkembangan situasi saat ini.
“Khususnya perkembangan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di Kabupaten Nganjuk, guna mencegah adanya konflik baru di lingkungan masyarakat Kabupaten Nganjuk,” ucap Kajari Nganjuk.
Nophy mengatakan, dalam rapat koordinasi tersebut dibahas beberapa isu aktual yang terjadi di Kabupaten Nganjuk, dan sedang dalam upaya penyelesaian.
Dengan dilaksanakannya kegiatan Rakor Pakem tersebut diharapkan keberadaan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di wilayah Kabupaten Nganjuk dapat terkoordinir dengan baik, dan keberadaanya dapat berdampingan dengan agama yang dianut oleh masyarakat Kabupaten Nganjuk secara baik.
Selain itu diharapkan keberadaan aliran kepercayaan dan aliran agama di masyarakat menjadi potensi yang dapat menambah keberagaman budaya bangsa, khususnya yang ada di Kabupaten Nganjuk yang dapat dijadikan satu kekuatan dalam peningkatan pembangunan bangsa dan negara menjadi lebih baik menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur serta sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
“Dengan adanya pembinaan aliran kepercayaan secara rutin dan berkesinambungan diharapkan keberadaan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di masyarakat dapat hidup berdampingan dengan baik, sehingga gesekan antara penganut aliran kepercayaan dan aliran agama maupun antar sesama pengikut agama dapat dihindari semaksimal mungkin,” pungkas Nophy.