HUKUM  

Kejari Nganjuk Gelar Belasan Sidang Daring dalam Sehari

Sidang Daring
Caption: Salah satu sidang perkara indak pidana umum yang dilangsungkan daring oleh pihak Kejari Nganjuk, Rabu (19/5/2021). Foto: Kejari Nganjuk

Nganjuk, srtv.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk kini selalu melaksanakan sidang daring atau online saban harinya. Bahkan, sidang daring tersebut bisa berlangsung belasan kali dalam sehari.

Seperti Rabu (19/5/2021) kemarin. Korps Adhyaksa tersebut menggelar sidang daring tindak pidana umum sebanyak 15 perkara. Persidangan tersebut dilangsungkan di tiga tempat yang berbeda.

Sidang daring ini dipilih karena saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Diharapkan dengan persidangan daring dapat menghindari kontak fisik, sehingga bisa meminimalisir potensi penyebaran Corona.

“Jumlah perkara sidang hari ini sebanyak 15 perkara,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah, dalam keterangan tertulisnya yang diterima srtv.co.id, Kamis (20/5/2021).

“(Persidangan) di laksanakan di tiga tempat yang berbeda, yakni Pengadilan Negeri Nganjuk, Kejaksaan Negeri Nganjuk, dan Rutan Kelas II B Nganjuk,” lanjut Dicky.

Dicky mengatakan, salah satu yang disidangkan ialah perkara perlindungan anak dengan agenda pemeriksaan saksi.

Bertindak sebagai majelis hakim dalam persidangan itu yakni Dharma Putra Simbolon, Adhiyaksa David Pradipta, dan David Deliansyah. Dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liya Listiana.

Dalam persidangan itu JPU menghadirkan dua orang saksi yaitu S dan korban LO.

“Dalam sidang tersebut terdakwa atas nama A melanggar pasal 81 ayat 2 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Terhadap Anak,” sebut Dicky.

“Bahwa terdakwa A pada Bulan Agustus tahun 2020 sekitar pukul 22.00 WIB sampai Bulan September tahun 2020 sekitar pukul 10.30 WIB, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Dusun Jeruk Lor, RT/RW 01/04, Desa Mabung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, selaku orang tua atau wali dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak, yaitu korban LO melakukan persetubuhan dengannya,” ungkapnya.

Editor: Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *