Colong Besi, Ketua Porpol di Nganjuk Ini Dicocok Polisi

Polsek Warujayeng
Caption: Aparat Polsek Warujayeng mengintrogasi ARS dan Muh, kedua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan. Foto dokumentasi Humas Polsek Warujayeng

Nganjuk, srtv.co.id – Pria berinisial ARS (44) dan koleganya Muh (28) diciduk Unit Reskrim Polsek Warujayeng. Keduanya dicokok aparat setelah mencuri 16 buah besi betoneser dan empat buah pipa paralon.

Ironisnya, salah satu pelaku yakni ARS tercatat sebagai salah satu ketua partai politik di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Kasus ini bermula dari pelaporan Dewi Setyowati yang mengalami pencurian bahan material besi dan pipa di sebuah bangunan miliknya di Desa Banjaranyar, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.

Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Warujayeng langsung bergarak cepat. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui identitas kendaraan Mobil Daihatsu Gran Max nopol AG 8395 VI yang dipakai pelaku.

Lantas aparat langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku beserta barang bukti.

Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto menjelaskan, kedua tersangka tercatat sebagai warga Kemlokolegi, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.

Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan pencurian dan pemberatan. Saat ini keduanya beserta barang bukti diamankan Mapolsek Warujayeng. 

Reporter: Samsul Arifin

Editor: Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *