Nganjuk, srtv.co.id – Kepala Desa (Kades) Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Heri Purwanto, dilaporkan sejumlah warganya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Senin (19/4/2021) siang.
Ia dilaporkan karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dalam pengurusan sertifikat lahan.
Pantauan srtv.co.id, ada tiga orang warga Desa Klurahan yang mendatangi posko pengaduan Kejari Nganjuk, Senin (19/4/2021) sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka ialah Nuril Huda, Mahrom Rohmadi, dan Indratul Khusna.
Salah satu pelapor, Nuril mengtakan dirinya datang ke Kejari Nganjuk dengan membawa bukti kuitansi telah membayar biaya jasa pengurusan sertifikat lahan berupa tanah dan rumah miliknya seluas 70 ru sebesar Rp 5.675.000.
Pada kuitansi itu tertulis pemberi uang ialah Siti Masbidah, istri Nuril. Adapun penerimanya tertulis atas nama Heri P, lengkap dengan tandatangan berikut keterangan tempat dan waktu yakni di Klurahan 17 September 2015.
Nuril mengaku telah menyerahkan uang tersebut kepada Kades Heri. Namun sampai saat ini sertifikat tanah yang dijanjikan tak kunjung jadi.
“Saya datang ke kejaksaan ini untuk melaporkan Kepala Desa Heri Purwanto. Karena sudah lima tahun sertifikat (tanah) tidak jadi-jadi,” kata Nuril kepada srtv.co.id usai melapor.
Hal serupa diungkapkan Mahrom Rohmadi. Mahrom mengaku juga menjadi korban penipuan Kades Heri. Bahkan, ia menyebut telah mengurus sertifikat tanahnya seluas 112 ru melalui sang kades sejak tahun 2011.
“Mulai pertama pak kades menjabat tahun 2011, waktu itu saya membayar Rp 3,5 juta. Tapi sampai sekarang nggak jadi-jadi. Setiap saya tanya katanya masih proses-proses,” ujar Mahrom.
Indratul Khusna juga memberi kesaksian serupa. Ia telah membayar Rp 3 juta kepada Kades Heri untuk mengurus sertifikat lahannya seluas 100 ru. Namun ia juga mengalami nasib sama seperti Nuril dan Mahrom.
Aktivis LSM Mapak, Priono, yang mendampingi ketiga warga Desa Klurahan itu menambahkan, dalam perkara pengurusan sertifikat tanah ini Kades Heri diduga kuat telah melakukan penipuan terhadap warganya sendiri.
“Selain tiga orang korban ini sebenarnya masih banyak lagi warga Desa Klurahan lainnya yang mengalaminya. Tapi mereka takut dan ewuh-pakewuh dengan Kades,” sebut Priono.
Berbekal sejumlah barang bukti yang turut dibawa para korban, Priono meyakini pihak Kejari Nganjuk akan bisa secepatnya memproses perkara ini.
“Petunjuknya sudah jelas dan gamblang. Saya mendesak kejaksaan segera proses dan tangkap itu Kades Heri Purwanto,” pintanya.
Beberapa waktu lalu, sebelum dilaporkan warganya ke Kejari Nganjuk, Kades Heri tercatat pernah memberikan keterangan kepada media.
Saat itu Heri beralasan lamanya proses pengurusan sertifikat tanah warganya karena kendala administrasi. Ia masih menunggu kekurangan persyaratan dokumen KK dan KTP dari beberapa pihak.
Hal itu disebutnya karena asal-usul tanah warisan yang kemudian dijual dan dipecah menjadi empat bagian.
Editor: Hasan