Surabaya, srtv.co.id – Forkopimda Jawa Timur telah menetapkan tujuh titik dan delapan rayon di jalur penyekatan untuk mengantisipasi pemudik nekat saat perayaan idul fitri 2021. Lokasi penyekatan itu tersebar di beberapa tempat.
Di antaranya di Jalur Tol Ngawi-Solo, jalur arteri Ngawi berbatasan Sragen, Banyuwangi berbatasan Bali, Magetan perbatasan Karanganyar, Tuban berbatasan Rembang, Pacitan perbatasan Wonogiri, dan Bojonegoro berbatasan dengan Cepu.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, pemerintah telah mengelurkan berbagai aturan mengenai larangan mudik. Seperti tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan BNPB, Kemendagri meupun Kemenhub.
Selanjutnya, kata Khofifah, juga ada Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 9 tahun 2021 tentang larangan mudik. Inmendagri tersebut mengatur beberapa hal krusial yang harus diperhatikan masyarakat dan para pemudik nekat.
“Dalam Inmendagri Nomor 9 tahun 2021 itu ada klausul di mana kalau ada yang kemudian nekat melakukan mudik, maka antara lain mereka akan dikarantina 5 x 24 hari dan biaya karantina atas mereka yang mudik itu,” jelas Khofifah, Rabu (21/4/2021).
Sementara untuk menyukseskan larangan mudik, Forkopimda Jawa Timur memutuskan untuk melakukan penyekatan di tujuh titik dan delapan rayon. Penyetakan ini merupakan tindak lanjut dari Inmendagri No 9 tahun 2021 itu.
“Inilah yang dibreakdown sangat detail titik-titik penyekatan, dari mulai Cikampek terutama KM 66, kemudian Jawa Barat, kemudian Jawa Tengah, dan Jawa Timur,” papar Khofifah.
Sebagai informasi, pemerintah memutuskan untuk melarang mudik dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Dalam kurun waktu tersebut segala moda transportasi baik darat, laut, udara termasuk kereta api dilarang beroperasi.
Sumber: Rilis Polda Jatim
Editor: Hasan