Polda Jatim Bongkar Peredaran Regulator Elpiji Tak Ber-SNI

Regulator Elpiji
Caption: Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko (kiri) menunjukkan regulator elpiji tak ber-SNI yang diamankan aparat, Senin (5/4/2021). Foto dokumentasi Humas Polda Jatim

Surabaya, srtv.co.id – Unit V Subdit I (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, membongkar peredaran regulator elpiji bertekanan rendah yang tidak sesuai SNI. Regulator tersebut diperdagangkan ke masyarakat.

Polda Jatim telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini, yakni pimpinan dari PT Cipta Orion Metal selaku produsen yang telah memperdagangkan regulator elpiji merk starcam. Berdasarkan penelusuran aparat, regulator itu ternyata tak ber-SNI.

Pengungkapan ini bermula dari pemberitaan salah satu media tentang pemusnahan terhadap regulator elpiji. Setelahnya dilakukan penyelidikan dengan mendatangi salah satu gudang di kawasan Margomulyo Indah dan pergudangan Mutiara blok B-30 Surabaya.

“Selain itu juga dilakukan pengecekan di salah satu distributor yang ada di wilayah Jawa Timur,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (5/4/2021) siang.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T), dan Balai Besar Logam dan Mesin (BBLM), bahwa regulator elpiji yang diperdagangkan tersebut ternyata tidak terpenuhi unsur regulator bertekanan tendah.

“Peralatan regulator ini sangat berbahaya jika dipergunakan oleh konsumen atau masyatakat,” ungkap Gatot.

Adapun regulator tak ber-SNI tersebut disita dari lima distributor dan satu produsen. Lima distributor itu ialah PT Jaya Gembira, PT Paracom, CV Satelit, CV Utama dan CV Adma Totalindo.

Sementara dari hasil penyelidikan, Polda Jatim berhasil mengamankan regulator elpiji tak ber-SNI sebanyak 34.913 ribu.

Wadirsus Polda Jatim, AKBP Zulham Efendi menjelaskan, regulator tak ber-SNI tersebut bila digunakan di dalam ruangan berbahya. Karena berdasarkan hasil uji ternyata ada bunyi dan getaran, serta jika ada percikan api maka bisa menyebabkan kebakaran.

“Harga tidak jauh berbeda dengan yang ada di lapangan. Namun dari segi keselamatan jauh berbeda dengan yang ber-SNI,” sebut Zulham.

Dalam kasus ini, tersangka akan dikenakan pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Editor: Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *