Nganjuk, srtv.co.id – ELS (19), pemuda Desa Rowomarto, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi.
Ia diciduk Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk karena tersandung kasus perkosaan, yang mana ELS disangka telah memerkosa EGT (17).
EGT adalah gadis asal Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Selama ini korban dan tersangka memang memiliki hubungan spesial. Mereka berstatus pacaran.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto menjelaskan, kasus perkosaan ini terbongkar saat ibu korban yakni HDA (38) pulang ke rumah.
Sesampainya di rumah, ia kaget lantaran EGT menangis dengan kondisi ditemani oleh teman-temannya.
“Setelah itu saudari pelapor (HDA) bertanya ‘ada apa kok menangis?’,” kata Supriyanto dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (14/4/2021).
“Dan akhirnya teman- temanya menjelaskan bahwa korban sudah disetubuhi pacarnya sebanyak tiga kali,” lanjut Supriyanto.
Tak terima dengan apa yang dialami anaknya, HDA lantas melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Nganjuk.
Saat ini ELS telah diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk.
Ia terancam pasal berlapis yakni pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Lalu ELS juga melanggar UU No 17 tahun 2016 atas perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
Editor: Hasan