Jakarta, srtv.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mlaunching tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (Etle) nasional tahap pertama. Kini ada 12 Polda dengan 244 kamera tilang elektronik yang akan dioperasikan mulai hari ini.
Launching Etle tahap pertama ini digelar di Gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Kegiatan itu dihadiri Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin dan Jaksa Agung TB Hasanuddin yang turut menandatangani MoU penegakan hukum.
Selanjutnya juga hadir Menpan RB Tjahjo Kumolo, Kepala Bappenas Suharso Manoarfa, Dirut Jasa Raharja Budi Raharjo, dan beberapa perwakilan instansi lain.
Lalu jajaran Dirlantas dari Polda se-Indonesia juga mengikuti acara launching Etle Nasional tahap pertama ini secara virtual.
Sebagai informasi, Etle Nasional merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri dalam mewujudkan salah satu program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam paparannya, Sigit menjelaskan kehadiran tilang elektronik nasional ini untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya. Melalui program ini, ia ingin masyarakat lebih waspada dan tertib berlalulintas.
Sebab, nantinya Etle yang terpasang secara otomatis akan memantau perilaku pengendara.
“Tentunya perlu ada upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentunya menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan,” kata Sigit.
Sementara itu, Sigit menekankan upaya penegakkan hukum yang transparan melalui Etle. Mantan Kabareskrim ini berharap sistem Etle dapat mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus pemanfaatan teknologi informasi terkini.
“Di sisi kepolisian, program Etle adalah bagian dari kami untuk melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi,” tuturnya.
Sigit juga menegaskan pihaknya akan terus memperbaiki sistem Etle, sehingga ke depan penegakan hukum kepolsian khususnya dalam urusan lalu lintas di jalan tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat.
“Tentunya kita sering mendapatkan komplain terkait dengan masalah proses tilang yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota, yang kemudian berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang,” jelas Sigit.
Etle dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas, yakni pelanggaran traffic light, marka jalan, ganjil-genap, penggunaan ponsel, melawan arus, tidak menggunakan helm, keabsahan STNK, tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.
Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem Etle juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tindak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem tersebut.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menambahkan, jajaran korlantas masih akan terus bekerja agar penerapan Etle bisa rampung di 34 Polda di seluruh Indonesia. Istiono mengatakan sistem Etle terintegrasi dari Polres, Polda hingga Korlantas Polri.
“Akan kita bangun (Etle) di 10 polda berikutnya, yang kita rencanakan nanti sekitar 28 April (2021) kita resmikan launching kedua. Nanti secara bertahap, akan kita laksanakan,” ujar Istiono.
Istiono menuturkan, Etle nasional ini dapat mendeteksi seluruh kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang tidak mematuhi aturan lalu lintas.
“Semua kendaraan yang melanggar intinya kefoto, kepotret, mau nomor khusus, nomor apa saja, pake nomor TNI itu kepotret. Kalau TNI nanti urusannya dikonfirmasi ke temen-temen, kita sudah kerjasama bagaimana mekanismesnya untuk teman-teman TNI,” sebutnya.
Berikut 12 Polda yang sudah menerapkan Etle di tahap pertama:
- Polda Metro Jaya
- Polda Jawa Barat
- Polda Jawa Tengah
- Polda Jawa Timur
- Polda Jambi
- Polda Sumatera Utara
- Polda Riau
- Polda Banten
- Polda D.I.Y
- Polda Lampung
- Polda Sulawesi Selatan
- Polda Sumatera Barat
Editor: Hasan